Manokwari, TP – Manokwari, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak lidik pihak ketiga dalam hal ini PT. MTK sebagai pihak yang bertanggungjawab mengerjakan Pembangunan kabel listrik dari LNG Tangguh ke Kota Bintuni melalui kerjasama antara PT PLN (Persero) dan Kilang LNG Tangguh.
Hal ini ditegaskan, Koordinator Jaringan Pemantau Korupsi (JPK) Papua Barat, Melkianus Indouw. Ia mengungkapkan, tahapan pembangunan dimulai sejak 2023 dengan menelang anggaran sebesar Rp. 11 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Sayangnya, kata Indouw, hingga pembangunan Train 3 LNG Tangguh selesai sejak Tahun 2023 sampai memasuki tahun 2025 masyarakat adat di Kabupaten Teluk Buntuni belum menikmati layanan penerangan yang bersumber dari gas alam cair.
“Dimana program LNG yang selalu digembar-gemborkan akan dilakukan uji coba transmisi listrik dari kilang LNG Tangguh ke Kota Bintuni pada tahun 2025,” tanya Indouw melalui pers release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (13/3/2025).
Untuk itu, KPK harus melaakukan lidik terhadap pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut termasuk belum menyelesaikan hak-hak masyarakat adat pemilik lokasi kabel listrik dialirkan.
Menurut Indouw, BP Tangguh sebagai sebagai pemasok gas ke PT PLN (Persero) untuk membangkitkan listrik hingga 4 MW ke masyarakat sekitar termasuk Kota Bintuni harusnya ikut bertanggungjawab.
Sebab, sambung Indouw, ini merupakan salah satu bentuk penipuan publik terlebih khusus masyarakat adat di Teluk Bintuni.
“Kami mendesak pihak ketiga untuk membayarkan ganti rugi lahan dimana kabel listrik di alirkan dari LNG Tangguh. Ini sebagai kompensasi kepada pemilik hak ulayat atas pembangunan tersebut,” pungkas Indouw. [*FSM]