• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Realisasi THR dan Gaji Ke-13, Papua Barat Siapkan Pergub

AdminTabura by AdminTabura
15/03/2025
in PAPUA BARAT
0
Realisasi THR dan Gaji Ke-13, Papua Barat Siapkan Pergub
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan, Setda Papua Barat, Otto Parorongan mengatakan, guna menindaklanjuti hal itu maka perlu disusun draf rancangan peraturan gubernur (Pergub) Papua Barat sebagai payung hukum sekaligus pedoman teknis pemberian tunjangan tersebut.

“Kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum untuk siapkan Pergub sebagai pedoman teknis dan dasar hukum pemberian tunjangan tersebut,” harap Parorongan saat memberikan arahan apel pagi, di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/3/2025).

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ini ditujukan bagi aparatur negara, termasuk ASN, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan Pejabat Negara.

Untuk itu, lanjut Parorongan, seluruh perangkat daerah pengelola keuangan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berkoordinasi dengan BPKAD untuk memastikan mekanisme dan waktu pengajuan tunjangan tersebut.

Diingatkan Parorongan, koordinasi antar perangkat daerah penting guna memastikan proses pemberian THR dan Gaji Ke-13 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya Peraturan Gubernur, diharapkan tidak ada kendala dalam implementasi PP No. 11 Tahun 2025 di tingkat daerah.

“Kami mengharapkan berharap adanya kerjasama dengan baik agar pemberian tunjangan ini dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Parorongan. [FSM]

Previous Post

Pembangunan Kabel Listrik LNG – Bintuni, Indouw Desak KPK Lidik PT. MTK

Next Post

ORI dan DPR Komitmen Awasi Pelayanan Publik di Papua Barat

Next Post
ORI dan DPR Komitmen Awasi Pelayanan Publik di Papua Barat

ORI dan DPR Komitmen Awasi Pelayanan Publik di Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!