Manokwari, TP – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Musa Mandacan menilai, instruksi presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Dikatakan Mandacan, kebijakan efisiensi anggaran ini berdampak juga terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan. Dimana, ada efisiensi anggaran juga terhadap dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Kita akan meminta kepada pemerintah pusat, sehingga kebijakan efisiensi anggaran ini tidak berdampak terhadap dana Otsus. Dana ini diperuntukan bagi daerah kekhususan, maka perlu ada perlakuan tersendiri bagi daerah yang mempunyai kekhususan,” pinta Mandacan saat dijumpai Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, untuk dana transfer ke daerah (TKD) yang bukan dana Otsus mungkin bisa diefisiensi. Namun, untuk dana Otsus tolongan untuk dipertimbangkan, karena Papua masih membutuhkan pembangunan yang massif guna mengejar ketertinggalan daerah.
Dijelaskan Mandacan, dana kampung sebelumnya diberikan begitu besar, tapi dengan kebijakan efisiensi anggaran ini dana kampung semakin turun, pada hal semua kampung ini menggunakan anggaran itu untuk membangun rumah dan lainnya.
“Kalau anggaran dikurang, bagaimana kita mau kejar ketertinggalan, kita mau bangun sampai kapan. Katanya pembangunan, pembangunan yang mana, sementara anggaran itu dipotong,” sesal Mandacan.
Untuk itu, dirinya berharap, dimasa kepemimpinan presiden Prabowo Subianto ini harus memberikan kebijakan khusus bagi sejumlah provinsi di Tanah Papua.
“Kita di lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki asosiasi MRP se-tanah Papua, tentunya kedepan persoalan ini akan dibahas bersama dan segara didorong ke tingkat pusat,” tandas Mandacan. [FSM-R5]