Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sedang mempersiapkan regulasi berupa peraturan bupati (Perbup) tentang pengangkatan, perpanjangan, dan pemberhentian tenaga non ASN.
Perbup itu disiapkan menindaklanjuti arahan Bupati Manokwari, Hermus Indou yang ingin melakukan evaluasi bahkan pengurangan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Manokwari akibat efisiensi anggaran.
“Iya, ada buat Perbup tentang honorer. Tapi belum jadi. Nanti saya laporkan ke Pak Bupati lagi,” ujar Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur pada BKPSDM Manokwari, Alberthina Porulery, kepada wartawan di Kantor Bupati, Senin (17/3/2025).
Dijelaskannya, Perbup tersebut masih perlu dirapatkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebelum benar-benar digunakan sebagai dasar hukum. Sehingga, ketentuan-ketentuan dalam Perbup tersebut merupakan keputusan bersama.
“Perbup ini yang nanti sebagai dasar Pak Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap honorer, karena kita sendiri tahu bahwa ada kebijakan Pak Bupati untuk pengurangan tenaga non ASN, dan kita tidak bisa pungkiri kita punya honorer ini tidak semuanya aktif kerja,” jelasnya lebih lanjut.
Alberthina mengungkapkan, jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Manokwari sekarang ini berjumlah 3.421 orang.
Akan tetapi, yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar 2.315 orang pada saat pemberkasan untuk pendaftaran pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK).
“3.421 ini nanti pasti akan dievaluasi mana tahu sudah ada yang meninggal atau sudah diterima menjadi pegawai di instansi lain. Sedangkan, yang tidak terdaftar dalam BKN itu nanti tergantung kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya. [SDR-R4-]