Manokwari, TP –Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari perkara kejahatan, di halaman kantornya, Selasa (18/3/2025).
Kesemua barang bukti yang dimusnahkan itu dari 31 perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atau perkara yang telah telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Manokwari, Teguh Suhendro menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai tindak pidana umum, seperti pembunuhan, minuman keras (undang-undang pangan) kekerasan seksual, narkotika, kepemilikan senjata api dan beberapa lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum ada 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di tahun 2025,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut untuk merupakan perintah undang-undang dan agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan lainnya.
Pemusnahan barang bukti dengan berbagai jenis itu, turut disaksikan Bupati Manokwari, Hermus Indou. Dikatakan Hermus, pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat putusan tetap oleh pengadilan negeri memiliki arti yang strategis.
“Pemusnahan ini sebagai pembersihan Kabupaten Manokwari dari berbagai bentuk tindakan kejahatan pidana, dan mencegah agar barang-barang bukti yang ada tidak dimanfaatkan untuk kejahatan lagi,” ujar Hermus.
Dirinya berharap, Kejari Manokwari sebagai institusi penegak hukum terus berkomitmen untuk menjaga marwah hukum dengan tegak lurus terhadap hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini menentukan komitmen institusi penegak hukum dan semua pihak untuk memastikan bahwa hukum di Manokwari tetap terjaga dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Manokwari, Andi Trismanto, menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6 pucuk senjata api dan 1 pucuk senjata rakitan, peluru sebanyak 369 butir, dan ganja seberat kurang lebih 7 Kg.
Ada juga minumas keras jenis cap tikus yang dimusnahkan terdiri dari 144 botol ukuran 600 Ml, 8 jerigen ukuran 20 liter, 4 botol galon warna biru ukuran 16 liter, dan jerigen warna putih 5 buah ukuran 5 liter.
Lanjutnya, ada juga sebanyak 210 botol ukuran 600 Ml, 12 botol aluminium ukuran 350 Ml, 8 jerigen 35 liter, dan 6 galon ukuran 16 liter.
“Untuk peluru sistem pemusnahan nanti dari pihak Brimob, karena mereka yang tahu secara teknis. Jadi, nanti peluru mereka akan bawa,” ungkapnya.
Pantauan Tabura Pos, barang bukti berupa miras, pakaian, narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara, senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong. [SDR-R4]