Manokwari, TP – Dinas Kehutanan Papua Barat mulai menggali potensi daerah yang ada dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Provinsi Papua Barat.
Langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani dalam rangka peningkatan PAD pada rapat perdana sebelumnya.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto menjelaskan, ada sejumlah program yang didorong pihaknya dan telah berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna menarik retribusi sebagai sumber PAD bagi daerah.
Dikatakan Susanto, ditahap awal Maret ini pihaknya telah menyetor PAD ke kas daerah senilai Rp. 1,4 juta melalui kegiatan ekonomi wisata di kabupaten Pegunungan Arfak.
“Kebetulan kemarin ada turun yang berkunjung ke pemangkaran kupu-kupu disana. Sehingga, kami fasilitasi tempat tinggal, makan minum dan transportasi, lewat kegiatan ini kami menarik retribusi dari para wisatawan,” jelas Susanto kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/3/2025).
Penarikan retribusi ini, lanjut dia, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sehingga, penarikan retribusi melalui karcis sebesar Rp. 60 ribu dan untuk tempat tinggal senilai Rp. 400 ribu.
“Jadi, ditahap awal kami sudah setor ke kas daerah sebesar Rp. 1,4 juta,” ujarnya seraya menambahkan, selain di Pegaf pihaknya juga rencana melaksanakan program yang sama di kampung Saubeba, Distrik Manokwari Utara.
Ia mengklaim, sejumlah kabupaten di Papua Barat memiliki potensi ekowisata. Hanya saja, belum dapat dikelola secara maksimal dan saat ini baru sebatas identifikasi.
“Tahun ini kami rencana kembangkan spot-spot ekowisata. Hanya saja, ada kebijakan efisiensi anggaran, sehingga ada beberapa kegiatan yang sudah kita programkan tapi tidak dapat dibiayai,” ujarnya.
Disinggung terkait pendapatan dari hasil hutan, Susanto menerangkan, pendapatan dari hasil hutan selama ini dipungut melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), tapi langsung masuk ke pusat.
“Kita di daerah hanya mendapatkan PAD dari bagi hasil. Tapi, untuk tahun ini kita lagi mencoba untuk pemenuhan kayu lokal dan izin-izin masyarakat,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, kedepan pihaknya akan memberikan izin Pemungutan Hasil Hutan (PHT) kepada masyarakat dan saat ini izin-izin tersebut sedang berproses.
“Dalam waktu tidak begitu lama, kami akan laporkan perizinan PHT ini kepada gubernur untuk diserahkan kepada masyarakat,” tandas Susanto. [FSM-R5]