Manokwari, TP – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari menerima sebanyak 80-an permintaan pengurusan sertifikat wakaf tanah untuk pembangunan rumah ibadah Masjid.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Manokwari, Salem Mandara menjelaskan, jumlah permintaan penerbitan sertifikat tanah wakaf sampai tahun 2024 berjumlah 80-an permintaan.
“Itu jumlah keseluruhan dan yang sudah jadi sekitar 20-an sertifikat tanah wakaf, kalau tahun 2024 ada dua yang masuk dan masih diproses saat ini,” jelas Salem kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/3/2025).
Dijelaskannya, prosedur menerbitan sertifikat tanah wakaf, yaitu melalui Kantor Kemenag Manokwari, karena terlebih dulu akan diterbitkan akta Ikrar wakaf-nya.
“Untuk tanah wakaf harus melalui Kemenag, karena Kemenag akan keluarkan akat ikrar wakaf-nya dari pemberi wakaf dan penerima wakaf, setelah itu baru ke pertanahan untuk membuat sertifikatnya,” jelasnya.
Salem Mandara menerangkan, terkait penerbitan sertifikat tanah wakah, Kantor Kemenag Manokwari sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Manokwari.
“Kita sudah kerjasama dengan Pertanahan Manokwari kalau ada pengurusan sertifikat wakaf bisa diprioritaskan,” pungkasnya.
Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Manokwari Barat ini menambahkan, masih banyak pengajuan penerbitan akta ikrar wakah belum bisa diselesaikan, karena terkendala kepengurusan dari si penerima wakaf.
“Jika tanah mau diwakafkan untuk masjid, maka harus ada surat keputusan kepengurusan masjid itu. Kalau itu sudah lengkap maka kita sangat bantu dan gratis,” terangnya.
Menurutnya, dari sebanyak 80-an permintaan penerbitan akta ikrar wakaf, kebanyakan di daerah satuan permukiman (SP) baik untuk masjid maupun sekolah Islam.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah membantu pembangunan rumah ibadah dengan membebaskan biaya izin pendirian bangunan gedung atau dulunya IMB,” pungkasnya. [SDR-R4]