• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kemenag Manokwari Kerjasama dengan Pertanahan Permudah Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf

AdminTabura by AdminTabura
20/03/2025
in MANOKWARI
0
Banyak Masjid Mengajukan Bisa Melaksanakan Sholat Idul Fitri Sendiri

Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Manokwari, Salem Mandara. TP/Dok

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari menerima sebanyak 80-an permintaan pengurusan sertifikat wakaf tanah untuk pembangunan rumah ibadah Masjid.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Manokwari, Salem Mandara menjelaskan, jumlah permintaan penerbitan sertifikat tanah wakaf sampai tahun 2024 berjumlah 80-an permintaan.

“Itu jumlah keseluruhan dan yang sudah jadi sekitar 20-an sertifikat tanah wakaf, kalau tahun 2024 ada dua yang masuk dan masih diproses saat ini,” jelas Salem kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/3/2025).

Dijelaskannya, prosedur menerbitan sertifikat tanah wakaf, yaitu melalui Kantor Kemenag Manokwari, karena terlebih dulu akan diterbitkan akta Ikrar wakaf-nya.

“Untuk tanah wakaf harus melalui Kemenag, karena Kemenag akan keluarkan akat ikrar wakaf-nya dari pemberi wakaf dan penerima wakaf, setelah itu baru ke pertanahan untuk membuat sertifikatnya,” jelasnya.

Salem Mandara menerangkan, terkait penerbitan sertifikat tanah wakah, Kantor Kemenag Manokwari sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Manokwari.

“Kita sudah kerjasama dengan Pertanahan Manokwari kalau ada pengurusan sertifikat wakaf bisa diprioritaskan,” pungkasnya.

Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Manokwari Barat ini menambahkan, masih banyak pengajuan penerbitan akta ikrar wakah belum bisa diselesaikan, karena terkendala kepengurusan dari si penerima wakaf.

“Jika tanah mau diwakafkan untuk masjid, maka harus ada surat keputusan kepengurusan masjid itu. Kalau itu sudah lengkap maka kita sangat bantu dan gratis,” terangnya.

Menurutnya, dari sebanyak 80-an permintaan penerbitan akta ikrar wakaf, kebanyakan di daerah satuan permukiman (SP) baik untuk masjid maupun sekolah Islam.

“Pemerintah daerah sebenarnya sudah membantu pembangunan rumah ibadah dengan membebaskan biaya izin pendirian bangunan gedung atau dulunya IMB,” pungkasnya. [SDR-R4]

Previous Post

Dinas Kesehatan Manokwari Kejar Akreditasi Dua Puskesmas

Next Post

Mardiono: Kader PPP Dukung Kepala Daerah Antarkan Kesejahteraan Rakyat

Next Post
Mardiono: Kader PPP Dukung Kepala Daerah Antarkan Kesejahteraan Rakyat

Mardiono: Kader PPP Dukung Kepala Daerah Antarkan Kesejahteraan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!