Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menetapkan Komisaris Utama PT. TBP berinisial J dan Direktur Utama PT. TBP berinisial R sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Wosi, Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan sepasang suami istri.
Dari kedua tersangka, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka J beberapa waktu lalu diluar Manokwari. Saat ini tersangka sedang ditahan di Mapolresta Manokwari.
Sedangkan untuk tersangka R saat ini belum berhasil ditemukan dan sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui dimana keberadaannya.
Napitupulu mengungkapkan bahwa berdasarkan data, jumlah korban sebanyak 220 lebih namun yang sudah diperiksa sekitar 110 orang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan korban yang sudah membayar lunas rumah tetapi belum mendapatkan sertifikat. Kemudian terdapat juga korban yang sudah membayar lunas tapi tidak mendapatkan rumah dan sertifikat rumah.
Selain itu ada juga korban yang sudah membayar rumah belum lunas tidak mengetahui letak rumahnya dimana dan tidak mendapatkan sertifikat.
“Jadi ada tiga modusnya, sekarang ini korban yang sudah punya rumah namun tidak dapat sertifikat rumahnya digadaikan oleh Komisaris Utama,” ungkap Napitupulu kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Kamis (20/03).
Napitupulu menambahkan bahwa kasus penipuan ini dilaporkan korban sejak tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan kerugian mencapai sekitar Rp. 12 milliar.
“Saat ini kita sementara pemberkasan untuk tahap satu,” tambahnya. [AND]