Manokwari, TP – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Papua Barat mengusulkan sebanyak 354 narapidana yang beragama Islam untuk menerima remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah mengatakan, saat ini jumlah warga binaan yang terdapat di satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sebanyak 1.532 orang dengan rincian narapidana sebanyak 1.274 orang dan tahanan sebanyak 258 orang.
Kemudian dari jumlah tersebut yang diusulkan menerima remisi khusus untuk Naralidana beragama Islam terdapat sebanyak 354 orang dengan besaran remisi yang diterima bervariasi.
Adapun rincian besaran remisi yang diterima yakni, untuk 15 hari terdapat sebanyak 104 orang, untuk 1 bulan terdapat sebanyak 206 orang, untuk 1 bulan 15 hari terdapat 34 orang, dan untuk 2 bulan terdapat 6 orang. Selain itu terdapat juga sebanyak 4 orang diusulkan langsung bebas.
Menurut Kakanwil pemberian remisi merupakan hak seluruh warga binaan dan berdasarkan keputusan dari pusat. Narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah secara administratif sudah memenuhi persyaratan secara hukum dan tidak melakukan pelanggaran pembinaan didalam atau hukuman.
Kakanwil berharap melalui pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menjadi pribadi yang baik ke depan.
“Jadi otomatis mendapatkan remisi. Ini hanya usulan nanti kementerian yang putuskan,” jelas Kakanwil kepada Tabura Pos di Kanwil Pemasyarakatan Papua Barat, Jumat (21/03). [AND]