Manokwari, TP – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat melanjutkan sidang 3 sengketa informasi yang diajukan Pemohon, Patar Sihotang, SH, MH dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Papua Barat dan Sekretaris DPR Papua Barat selaku Termohon, Kamis (20/3/2025) siang.
Sidang sengketa informasi dipimpin ketua Majelis Komisioner, Andi S.B. Saragih didampingi anggota Majelis Komisioner, Dadan dan Siti J. Hindom dengan agenda pemeriksaan legal standing dan pemeriksaan keterangan dari Pemohon maupun kuasa para Termohon, Dalson Horukie, SH.
Dalam keterangannya, Patar Sihotang menjelaskan, alasan PKN mengajukan permohonan dokumen dari badan publik karena sesuai visi dan misi pendirian PKN. Apalagi, kata dia, PKN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak proyek jalan dan proyek lain yang mangkrak dan tidak sesuai.
Makanya, lanjut Sihotang, sesuai dengan Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat, maka Pemohon meminta dokumen untuk melakukan investigasi awal, sekaligus melakukan sosialisasi Undang-undang KIP terhadap semua badan publik di Papua Barat dan DPR Papua Barat.
“Agar Pemerintah Provinsi Papua Barat ini terbuka, sehingga dengan pemerintahan yang bersih, tidak ada korupsi. Kalau tidak ada korupsi, maka masyarakat akan hidup makmur dan sejahtera,” ujar Pemohon yang hadir secara daring.
Pemohon juga menambahkan, setelah meminta dokumen, seharusnya sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2021, Sekretaris DPR (Sekwan) Papua Barat bisa menjawab surat yang diajukan PKN.
“Tetapi ini tidak ada tanggapan, jadi kami anggap Sekwan tidak menanggapi surat permohonan dokumen. PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik mengatur bahwa informasi pengadaan barang dan jasa harus dibuka oleh badan publik,” ujar Sihotang.
Diutarakan Pemohon, jika itu informasi terbuka, maka harus dibuka, karena banyak badan publik di Provinsi Papua Barat yang cenderung tidak mau merespon permohonan dokumen dari masyarakat.
Selanjutnya, Majelis Komisioner pun bertanya terhadap kuasa para Termohon, apa alasan pihak Termohon tidak menanggapi permohonan dari Pemohon?
Dalson Horukie menjelaskan, di pemerintahan ini ada birokrasi, tetapi apabila Pemohon datang langsung disertai legalitas yang sah dan asli, maka Termohon akan memberikan permohonan dokumen sepanjang dokumen yang dimintakan terbuka untuk publik.
Disinggung tentang SOP (standar operasional prosedur) pada badan publik yang diwakilinya, jelas Dalson Horukie, secara umum ada SOP tentang permohonan dokumen, tetapi kuasa Termohon mengaku tidak tahu secara spesifik.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Komisioner mengatakan, seharusnya PPID Utama Pemprov Papua Barat, dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat bisa hadir di persidangan sebagai Termohon.
Sebab, jelas Saragih, kehadiran PPID Utama bisa memberikan penjelasan secara detail tentang SOP permohonan dokumen dari setiap badan publik di lingkungan Pemprov Papua Barat. “Ini tidak ada, sehingga tidak bisa dimintai keterangan,” kata Ketua Majelis Komisioner.
Pada intinya, kuasa dari para Termohon menegaskan bahwa badan publik tetap akan memberikan dokumen yang diminta sepanjang itu dokumen terbuka untuk publik.
Ditambahkan Dalson Horukie, apabila Pemohon datang langsung membawa dokumen sah dan menyampaikan maksud dan tujuannya, tentu badan publik akan memberi dokumen tersebut.
Setelah mendengar keterangan dari Pemohon dan kuasa dari para Termohon, sidang sengketa informasi ini ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 24 Maret 2025.
Dari pantauan Tabura Pos, sedianya sidang sengketa informasi dimulai pada pukul 13.00 WIT, tetapi molor lantaran jaringan internet tak berfungsi dengan baik untuk menggelar sidang secara Zoom dari Kantor Diskominfosantik Provinsi Papua Barat.
Akhirnya, Pemohon hadir melalui panggilan video WhatsApp dari handphone salah satu staf Sekretariat KIP Papua Barat. [TIM2-R1]