Manokwari, TP – Pengadilan Agama Manokwari Kelas IB, menyalurkan zakat profesi dalam rangka pemenuhan kewajiban di bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
“Alhamdulillah kita di Pengadilan Agama untuk penyaluran zakat profesi sudah berjalan dua tahun ini,” kata Ketua PA Manokwari Kelas IB, Muhammad Syauky. S. Dasy kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/3/2025).
Dijelaskannya, zakat profesi yang terkumpul pada Ramadhan 1446 Hijriah/2025 dipotong dari sebagian penghasilan (gaji) khusus pegawai negeri sipil setiap bulannya.
“Setiap pegawai begitu gajinya masuk langsung dipotong bervariasi mulai dari 1 sampai 2,5 persen. Hasil itu yang kita kumpulkan selama satu tahun dan disalurkan,” jelasnya.
Sama seperti tahun lalu, ungkap Syauky, hasil dari zakat profesi yang terkumpul bisa dijadikan sebanyak 40 paket sembako plus.
“Ada beras, telur dan lainnya, pokoknya sembako plus. Cara penyalurannya 40 persen dibagikan ke luar wilayah kantor, sedangkan 60 persen dikembalikan ke kantor untuk disalurkan ke orang-orang yang berhak menerima,” pungkasnya.
Ketua PA Manokwari Kelas IB ini menambahkan, pengumpulan dan penyaluran zakat profesi akan menjadi program tahunan.
Sebagai rangkaian dari penyaluran zakat profesi, jajaran PA Manokwari Kelas IB, membagi-bagikan takjil untuk berbuka puasa kepada para pengendara yang melintas di depan kantor, Kamis sore.
Pembagian 100 paket takjil ini diikuti ketua, wakil ketua dan jajaran pegawai serta PPNPN di Kantor PA Manokwari Kelas IB tersebut. [SDR-R4]