Manokwari, TP – Sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diperintahkan segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua Barat tahun anggaran 2024.
Hal ini ditegaskan, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Ia mengatakan, temuan LHP BPK RI perwakilan Papua Barat tidak hanya diakhir tahun anggaran 2024 tetapi di tahun anggaran sebelumnya belum ditindaklanjuti.
“Ada sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti, atau temuan-temuan ini belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan ini tolong untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Mandacan saat memimpin apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (24/3/2025).
Senin lalu, lanjut gubernur, BPK RI Perwakilan Papua Barat sudah memaparkan LHP. Terima kasih bagi OPD yang telah menindaklanjuti LHP dan bagi OPD yang belum menindaklanjuti segera selesaikan.
“Kita Papua Barat turun kelas, dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) turun mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Zaman Alm. A. O. Atururi tahun 2016-2017 kita WTP dan saya lanjutkan selama 5 tahun kita WTP tapi di akhir 2024 kita turun dengan opini WDP,” terangnya.
Menurutnya, jika pihaknya tidak segera mengembalikan atau menyetor kembali ke kas daerah, maka diakhir tahun opini tata kelola keuangan di pemprov Papua Barat akan menurun lagi.
“Kita harus menjadi contoh bagi kabupaten. Jangan kita turun kelas, kita malu kalau provinsi dapat opini WDP sementara kabupaten mendapatkan WTP. Untuk itu OPD segera menindaklanjuti temuan ini,” tandas Mandacan. [FSM]