• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS NUSANTARA NASIONAL

Polisi Amankan 930 Liter Solar Bersubsidi dari Empat Pelaku di Merauke

AdminTabura by AdminTabura
24/03/2025
in NASIONAL, Uncategorized
0
Polisi Amankan 930 Liter Solar Bersubsidi dari Empat Pelaku di Merauke

Sebanyak 930 liter solar bersubsidi diamankan dari empat tersangka di Merauke, Papua Selatan, Senin (17/3/2025). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Papua

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jayapura,ANTARA – Subdirektorat IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Papua hingga Sabtu masih menahan empat pelaku yang kini sudah berstatus tersangka beserta 930 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar B40.

Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Era Adhinata melalui Kasubdit IV Tipiter Kompol Agus Ferinando Pombos ketika dihubungi ANTARA dari Jayapura, Sabtu, mengatakan bahwa penangkapan empat tersangka berinisial BA, MB, MA, dan SL pada hari Senin (17/3) di Merauke, Papua Selatan.

Penangkapan itu setelah anggota melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Pelaku menyalahgunakan BBM jenis biosolar B40 milik SPBU Kompak CV Rezeki Jaya sebanyak 930 liter. Modus mereka dengan cara mengambil bahan bakar minyak tersebut saat pengisian BBM.

Sementara itu, berdasarkan surat pengantar pengiriman dari Depot PT Pertamina dengan nomor deliveri order (DO) 8120750732 tanggal 17 Maret 2025, memuat 10.000 liter, ke dalam tangki penampungan milik SPBU Kompak CV Rezeki Jaya.

Namun, tersangka BA dan MB tidak mengisi semuanya ke dalam tangki tersebut, atau masih tersisa sebagian di dalam tangki dua yang berada di bagian belakang sekitar 610 liter. BBM ini diangkut dengan kendaraan roda 10 merek HINO tipe FL8JN2A PGJ warna merah putih dengan tulisan PT Tiga Putra Bersatu yang merupakan truk tangki transportir pengangkut BBM/volume 1 dengan nomor W-9413-UJ.

Tersangka SL yang merupakan pengawas di SPBU Kompak milik CV Rejeki Jaya menambahkan lagi sekitar 315 liter ke dalam 9 jeriken ukuran 35 liter. Setelah itu, dinaikkan ke atas mobil transportir untuk dibawa dan dijual ke Kota Merauke.

Tersangka BA dan MB lantas menghubungi tersangka M untuk menjual BBM biosolar dengan harga Rp11.000,00 per liter. Kesepakatan itu dilakukan mereka di Jalan Blorep Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

“Tersangka mendapat keuntungan dari selisih harga jual Rp. 11.000,00 per liter, sementara harga subsidi Rp. 6.800,00 per liter,” jelas Kompol Pombos.

Keempat tersangka dikenai Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. [Pewarta: Evarukdijati/Editor: D.Dj. Kliwantoro]

Previous Post

Terbukti Konsumsi Miras Silahkan Keluar Tim, Cetak Gol Perdana untuk Persegaf Dapat Bonus Rp 7 Juta

Next Post

Polda Papua Barat Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu

Next Post
Polda Papua Barat Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu

Polda Papua Barat Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!