Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera menindaklanjuti pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 terhadap aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2025.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan, sekitar 3 hari lalu, dirinya sudah menandatangani surat keputusan (SK) tentang pembayaran THR bagi ASN yang beragama Islam dan gaji ke-13 bagi ASN di Papua Barat.
Untuk itu, tegas Mandacan, pembayaran THR dan gaji ke-13 harus segera dibayarkan ke para ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat.
“Siapa yang punya tugas untuk mengurus THR dan gaji ke-13, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kapan direalisasikan,” kata Mandacan dengan nada tanya dalam apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (24/3/2025).
Dengan singkat, Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Agus Nurodi mengatakan dari barisan pejabat eselon II bahwa sebagian THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan.
Untuk itulah, Gubernur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap Kepala BPKAD yang telah menindaklanjuti hal tersebut.
Namun, Mandacan mengingatkan agar yang belum, segera ditindaklanjuti dan tetaplah bersabar, karena pasti akan dibayarkan. “Ini adalah hak, jadi harus dibayarkan,” tukas Mandacan.
Dikatakannya, pembayaran THR dan gaji ke-13 terhadap para ASN segera dibayarkan sebelum memasuki hari raya Idul Fitri.
“Kalau tidak dibayarkan, tinggal dilaporkan saja, karena ini hak dari ASN yang harus dibayarkan. Kita bekerja terakhir, Kamis (27/3/2025) sampai masuk kembali Selasa (8/3/2025),” tandas Gubernur yang juga Kepala Suku Besar Arfak ini.
Sementara Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Agus Nurodi mengatakan, OPD yang sudah mengajukan, sudah dibayarkan, sedangkan OPD yang belum mengajukan pembayaran, pasti belum dibayarkan.
Ditanya tentang jumlah OPD yang sudah mengajukan pembayaran THR dan gaji ke-13, ia mengaku tidak menghapal jumlah OPD yang sudah mengajukan pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Yang penting yang sudah mengajukan dibayarkan dan yang belum mengajukan ya, belum,” jawab Nurodi kepada para wartawan usai apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (24/3/2025).
Disinggung tentang total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, Nurodi menjelaskan, anggarannya sesuai anggaran yang biasa.
“Nilainya saya tidak hapal,” jawab Kepala BPKAD seraya menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari PP No. 11 Tahun 2025 sebagai acuan pembayaran THR dan gaji ke-13, sudah disiapkan sejak lama, tetapi dirinya tidak hapal nomor dan tahun dari Pergub tersebut. [FSM-R1]