Manokwari, TP – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat telah mengajukan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 2,6 miliar ke Komisi IV DPR Papua Barat melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat pada November 2024 silam.
Namun sayang, usulan tersebut tidak direspon atau tidak dijawab oleh Komisi IV DPR Papua Barat melalui Diskominfosantik hingga sekarang.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Dadan, pengajuan RKA disesuaikan dengan anggaran yang ada dan permintaan Kepala Diskominfosantik saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV di salah satu hotel di Manokwari, tahun lalu.
Hanya saja, ungkap Dadan, sesuai keterangan Kepala Diskominfosantik di Tabura Pos bahwa Diskominfosantik hanya bisa membantu KIP Papua Barat sebesar Rp. 200 juta.
“Meski pernyataan itu telah dimuat di media, tetapi sejujurnya kami belum mengetahui secara pasti dari anggaran tersebut, karena sampai saat ini, kita belum melihat copian DPA. Ini juga disampaikan Kasubbag Keuangan Diskominfosantik bahwa mereka perlu melihat DPA baru bisa memastikan anggaran Rp. 200 juta itu benar-benar ada. Mudah-mudahan anggaran itu benar ada,” kata Dadan kepada Tabura Pos di Sekretariat KIP Papua Barat sementara, Senin (24/3/2025).
Soal pembayaran hak dari para 5 komisioner KIP Papua Barat, kata Dadan, jika mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditujukan ke gubernur se-Indonesia, dimuat bahwa honorarium komisioner KIP minimal 50 persen dari honorarium komisioner Komisi Informasi Pusat, belum termasuk tunjangan komunikasi, transportasi, dan kesehatan bila ada.
Ia menjelaskan, sampai sekarang pihaknya belum melakukan hearing, sekaligus harmonisasi bersama Pemprov Papua Barat tentang Perpres tersebut, tetapi Perpres ini sudah terbit sejak 2019 silam.
“Jadi, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2019 sampai sekarang kita belum diberikan hak-hak itu. Kita hanya diberikan honorarium, tetapi tidak tepat waktu, bahkan beberapa bulan ini kita belum menerima honorarium. Kalau sesuai perintah Perpres tersebut, belum sampai saat ini,” katanya.
Ditanya tentang perhatian Pemprov melalui Diskominfosantik terkait sarana dan prasarana KIP Papua Barat, ungkap Dadan, pihaknya hanya diberikan pinjam pakai satu ruangan di Diskominfosantik yang di dalamnya sekaligus dijadikan ruang sidang dan ruang mediasi.
Menurut Dadan, KIP Papua Barat masih membutuhkan gedung khusus yang di dalamnya ada ruang sidang, ruang media, ruang staf, ruang sekretariat, termasuk peralatan untuk menunjang kinerja KIP Papua Barat.
“Semua ini sudah kami ajukan ke DPR Papua Barat melalui Kepala Dinas, tetapi sampai saat ini, kami belum mendapat jawaban,” tandas Wakil Ketua KIP.
Ia menerangkan, awalnya KIP mengajukan anggaran sebesar Rp. 5 miliar lebih, tetapi karena anggaran Diskominfosantik dikabarkan hanya Rp. 26 miliar lebih, maka KIP melakukan harmonisasi anggaran dari Rp. 5 miliar lebih menjadi Rp. 2 miliar lebih dan sudah diusulkan ke DPR Papua Barat.
Usulan anggaran sebesar Rp. 2 miliar tersebut diajukan karena saat RDP antara KIP Papua Barat, Diskominfosantik, dan Komisi IV DPR Papua Barat disebut Kepala Diskominfosantik bahwa anggarannya hanya Rp. 24 miliar.
Lanjut dia, dalam pertemuan itu, Sekretaris Komisi IV DPR Papua Barat, Rahmat C. Sinamur menyebut bahwa anggaran pada Diskominfosantik sebesar Rp. 26 miliar lebih, maka sisa dari anggaran inilah yang dimasukkan ke RKA KIP Papua Barat.
Sayangnya, ungkap Dadan, meski RKA KIP Papua Barat sudah disesuaikan, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban, termasuk anggaran yang dikabarkan sebesar Rp. 200 juta yang sebelumnya diungkapkan Kepala Diskominfosantik pada salah satu media.
Namun demikian, tandas Dadan, pihaknya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai komisioner KIP Papua Barat untuk menyelesaikan sengketa informasi secara mediasi dan ajudikasi non litigasi dan ketentuan lain sesuai anggaran yang ada.
“Sejak awal kami ingin bertemu dan melaporkan kinerja KIP Papua Barat ke Gubernur Papua Barat. Namun, Gubernur kelihatannya masih sibuk, tetapi ke depan kami akan menyesuaikan dengan waktu Gubernur dan menyiapkan surat permohonan audiensi bersama Gubernur Papua Barat dalam waktu dekat,” pungkas Dadan. [FSM-R1]