Manokwari, TP – Akhirnya, majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat yang diketuai, Andi S.B. Saragih didampingi anggota majelis komisioner, Dadan dan Siti J. Hindom memutuskan 3 sengketa informasi dalam sidang beragenda putusan di ruang sidang Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat, Senin (24/3/2025).
Ketiga sengketa informasi ini diajukan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH selaku Pemohon terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Papua Barat dan Sekretaris DPR Papua Barat selaku Termohon.
Dalam persidangan, majelis komisioner KIP membacakan putusan majelis komisioner KIP Papua Barat dengan Nomor: 001/III/KI-PB/PS-M/2025, dimana dalam amar putusan, majelis komisioner menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, majelis komisiner menyatakan informasi dalam sengketa informasi a quo sebagaimana dalam pokok permohonan sebagai informasi terbuka.
Selanjutnya, majelis komisioner memerintahkan pihak Termohon, dalam hal ini PPID Utama Pemprov Papua Barat dan Sekretaris DPR Papua Barat memberikan informasi dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terakhir, majelis komisioner memerintahkan pihak Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada Pemohon dalam bentuk penyalinan atau fotocopi salinan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta membebaskan biaya penyalinan atau fotocopi kepada Pemohon.
Dari pantauan Tabura Pos, sidang dihadiri Pemohon melalui video call WhatsApp, sedangkan Termohon PPID Utama dan Sekretaris DPR Papua Barat yang diwakili Dalson Horukie, SH dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.
Usai persidangan, Ketua KIP Papua Barat, Andi Saragih mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan Pemohon dan Termohon, akhirnya majelis komisioner memutuskan bahwa informasi yang diminta Pemohon bersifat terbuka.
Namun, kata dia, secara teknis dalam proses permintaan informasi, harus mengacu pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang mekanisme pemberian informasi.
“PPID Utama Pemprov Papua Barat maupun Sekretaris DPR Papua Barat sebagai lembaga negara yang taat akan undang-undang, sudah seharusnya memberikan informasi yang diminta atau dimohonkan oleh Pemohon,” tandas Saragih kepada Tabura Pos usai sidang di Kantor Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, kemarin.
Dikatakannya, kemudian putusan majelis kominisoner ini akan segera ditindaklanjuti oleh bagian PPID pada PPID Utama Pemprov Papua Barat dan PPID Sekretariat DPR Papua Barat guna memastikan putusan majelis komisioner dapat dijalankan pihak Termohon.
Ditanya jika putusan majelis komisioner tidak ditindaklanjuti Termohon, ia menegaskan, jika putusan ini tidak ditindaklanjuti Termohon, otomatis Termohon melanggar Undang-undang KIP.
“Secara tugas, kewenangan, sumpah dan janji jabatan adalah menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kita buat bersama,” tegasnya.
Dari data yang diterima Tabura Pos, Pemohon sebelumnya mengajukan permohonan informasi terhadap Termohon melalui surat dengan Nomor: 01/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/11/2024 tertanggal 4 Februari 2024.
Adapun informasi yang diminta, yakni hard copy dokumen kontrak dan lampirannya pada Pengadaan Barang dan Jasa, baik dengan penyedia jasa maupun swakelola Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, permohonan permintaan informasi terkait Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan dana Covid-19, mulai 2019, 2020, 2021, dan 2022.
Namun, permohonan yang diminta tidak melalui PPID Utama, tetapi langsung disampaikan ke Gubernur Papua Barat, sehingga permohonan yang dimohonkan dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak ditindaklanjuti, sehingga Pemohon mengajukan keberatan.
Keberatan sebagaimana dimaksud juga tidak dijawab oleh Termohon, sehingga Pemohon kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Papua Barat pada 6 Juni 2024 dan diterima pada tanggal 10 Juni 2024 dengan nomor register: 0O1/PSI/KI-PB/I/2025, 02/PSI/KI-PB/I/2025, 03/PSI/KI-PB/I/2025.
Terhadap sengketa informasi telah diperiksa dan disidangkan pada 13 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan awal yang dihadiri Pemohon dan Termohon.
Alasan atau tujuan permohonan informasi publik, dimana Pemohon bermaksud untuk mendapatkan informasi dan data awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan atau pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 43 Tahun 2018.
Alasan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, karena tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan Pemohon. [FSM-R1]