Manokwari, TP – Sebanyak 20 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diperintahkan segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (24/3/2025).
Ia mengatakan, temuan LHP BPK tidak hanya di akhir Tahun Anggaran 2024, tetapi di tahun anggaran sebelumnya, belum ditindaklanjuti.
“Ada sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti atau temuan-temuan ini belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan ini tolong untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Mandacan.
Senin lalu, ungkap Mandacan, BPK Perwakilan Papua Barat sudah memaparkan LHP. Dirinya mengucapkan terima kasih terhadap OPD yang sudah menindaklanjuti LHP dan OPD yang belum menindaklanjutinya, segera diselesaikan.
“Kita Papua Barat turun kelas, dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), turun mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). Zaman almarhum Abraham O. Atururi tahun 2016-2017, kita WTP dan saya lanjutkan selama 5 tahun, kita WTP, tapi di akhir 2024, kita turun dengan opini WDP,” ungkap Gubernur.
Menurutnya, jika pihaknya tidak segera mengembalikan atau menyetor kembali ke kas daerah, maka di akhir tahun, opini tata kelola keuangan di Pemprov Papua Barat menurun lagi.
“Kita harus menjadi contoh bagi kabupaten. Jangan kita turun kelas, kita malu kalau Provinsi dapat opini WDP, sementara kabupaten mendapatkan WTP. Untuk itu, OPD segera menindaklanjuti temuan ini,” pinta Mandacan.
Dikatakannya, jika temuan itu ditindaklanjuti dan disetor kembali ke kas daerah, maka anggaran tersebut bisa digunakan pada Perubahan atau APBD Tahun Anggaran 2026.
Dirinya menjelaskan, dari LHP tahap pertama sudah dilakukan BPK selama 25 hari ke depan dan BKP akan kembali lagi melaksanakan pemeriksaan LHP tahap kedua, sehingga dengan batas waktu yang diberikan, bisa segera dipenuhi.
“BPK mengalami kesulitan ketika melakukan pemeriksaan terhadap keuangan daerah, karena Papua Barat saat ini tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) secara online, tetapi secara manual. Kita turun kelas, sejak tahun 2020 lalu, SIPD sudah dilaksanakan, tapi sekarang manual. Inilah yang membuat BPK-RI mengalami kesulitan,” katanya.
Ia menerangkan, jika penyedia data dan informasi pembangunan maupun keuangan daerah secara manual, tentunya menjadi tanda tanya, kenapa bisa manual.
“Ini menjadi tanda tanya bagi saya, kenapa kita harus manual lagi? Sebelum libur saya harus dapat laporan, kenapa SIPD kita sudah tidak online lagi,” katanya.
Menurut Gubernur, jika penyedia data dan informasi pembangunan serta keuangan daerah di Papua Barat secara manual, maka ada empat pihak yang tahu, yakni yang mencari uang, pihak yang menyimpan uang, pihaknya yang mengawasi, dan tentu pimpinan mengetahuinya.
“Kalau SIPD tidak dilaksanakan secara online dan dilakukan secara manual, maka ada 4 pihak yang tahu. Saya bicara ini berdasarkan hasil laporan dari BPK-RI kemarin. Ada proses yang dilakukan secara manual, sehingga mempersulit BPK dalam pemeriksaan keuangan,” pungkas Mandacan. [FSM-R1]