Manokwari, TP – Setelah menuntaskan 4 sengketa informasi, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat dikabarkan telah menerima sejumlah permohonan sengketa informasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Andi S.B. Saragih mengakui, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretariat KIP Papua Barat, ada sejumlah permohonan sengketa informasi yang masuk.
Sengketa tersebut terkait permintaan informasi dari badan publik di Kabupaten Teluk Bintuni dan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029.
“Surat permohonan informasi dikirim langsung ke Sekretariat KIP Papua Barat, dimana permohonan informasi yang pertama ditujukan kepada Pemkab Teluk Bintuni,” ungkap Saragih yang ditemui Tabura Pos di Sektetariat KIP Papua Barat sementara, Senin (24/3/2025).
Disinggung tentang dokumen yang dimohonkan, kata Saragih, pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap dokumen yang dimintakan para pemohon.
“Kalau tidak salah, sepintas yang kami tahu dokumennya terkait dokumen kontrak paket pekerjaan, yang diminta pemohon,” katanya.
Untuk permohonan sengketa informasi kedua, kata Saragih, dimohonkan perorangan atau salah satu bakal calon anggota DPR Papua Barat terkait dokumen tahapan seleksi calon anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029.
Ia menjelaskan, saat ini surat permohonan sudah masuk ke Sekretariat KIP Papua Barat dan sudah deregister, sehingga akan masuk ke tahap persidangan.
“Kita sedang memenuhi unsur PerKI (Peraturan Komisi Informasi), karena tidak bisa langsung. Jadi setelah register akan dilengkapi lagi dengan berkas-berkas lain, sehingga bisa memenuhi unsur untuk disidangkan,” tandas Ketua KIP Papua Barat ini. [FSM-R1]