Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Corneles E. Wondiwoi, mengatakan, THR bagi ASN dan PPPK sudah dicairkan dua hari lalu.
“Sudah kita cairkan dua hari ini, untuk ASN dan PPPK semua, anggarannya hampir Rp 25 miliar,” kata Wondiwoi kepada wartawan di Kantor Bupati, Selasa (25/3/2025).
Dijelaskannya, jumlah THR yang diterima bervariasi dihitung dari dasar gaji masing-masing ASN dan PPPK. THR itu, bagi semua ASN tidak hanya Muslim, tetapi juga Nasrani, Hindu, Budha.
“Besarnya THR dilihat dari dasar gaji pokoknya,” ungkapnya.
Menurut Wondiwoi, jumlah ASN dan PPPK di lingkup Pemkab Manokwari mencapai 4 ribu lebih.
“Kalau ada yang belum terima itu karena masih dalam proses dan datanya,” pungkas Wondiwoi. [SDR-R4]