Sorong, TP – Sebanyak 6,5 kg Ganja kering asal Jayapura, Papua, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Polresta Sorong Kota, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto, barang bukti Ganja merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Sorong Kota sepanjang Januari 2025.
Dirincikan, kasus pertama terjadi pada 19 Januari 2025 dengan lokasi di Jl. Danau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat yang melibatkan tersangka berinisial MS (27 tahun).
Lanjutnya, dalam kasus ini, terdapat barang bukti 75 bungkus plastik berukuran besar berisi Ganja. Dengan perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Total barang bukti Ganja dari kasus ini sebanyak 1,5 kg yang sudah dipaking rapih dan siap edar. Selain Ganja, kami juga mengamankan uang tunai Rp. 5 juta,” sebut Kapolresta.
Kasus kedua berlokasi di terminal kedatangan Bandara DEO Sorong dengan tersangka AM dan LS pada Minggu, 19 Januari 2025. Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti Ganja siap edar sekitar 4,6 kg.
“Berdasarkan kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.
Kasus ketiga berlokasi di Jl. Janis, Perumahan Aqwa, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong pada 18 Januari 2025 dengan tersangka MT (28 tahun). Dari MT, polisi menyita Ganja sebanyak 4 bungkus plastik kecil atau sekitar 27 gram.
Ditegaskan Yudianto, pihaknya bersama penegak hukum lain akan tegak lurus memberantas narkoba yang sudah cukup meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba jenis apapun yang beredar di Kota Sorong. Saya berkomitmen dengan penegak hukum lain, baik pengadilan maupun kejaksaan agar upaya pemberantasan narkoba bisa dilaksanakan secara komprehensif sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Kapolresta. [CR24-R1]