Ransiki, TP – Puluhan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) dilaporkan belum menyerahkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Puluhan OPD tersebut, diantaranya, Dinas Kesehatan terkait urusan kesehatan tidak ada data, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) tidak ada data, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tidak ada data, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) tidak ada data.
Dinas Perhubungan terkait urusan perhubungan tidak ada data, Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) dan Statistik dalam urusan penuh tidak ada data, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terkait urusan penanganan modal tidak ada data, Dinas Perpustakaan Daerah, Kearsipan dan Persandian dalam urusan penuh tidak ada data.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam urusan kebudayaan tidak ada data, Dinas Kelautan dan Perikanan dalam urusan penuh tidak ada data, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam urusan pariwisata tidak ada data, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop dan UKM) terkait urusan perindustrian, perdagangan tidak ada data.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait urusan administrasi kependudukan data belum lengkap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkait urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ada data tetapi belum di cap.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mansel, Welfrids Waroy meminta, penyerahan data LPPD ke pihaknya, paling lambat tanggal 27 Maret 2025, mengingat waktu libur lebaran yang semakin dekat dan selanjutnya akan di riview oleh Inspektorat.
Waroy menegaskan, hingga batas waktu yang ditentukan jika data LPPD belum diserahkan OPD ke pihaknya untuk dirampungkan menjadi LPPD Kabupaten Mansel terkait capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran, maka Bupati Mansel bisa terkana teguran dari Mendagri.
Ia mengungkapkan, LPPD dari masing-masing OPD harus dibuat karena merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran.
Waroy menuturkan, beberapa alasan utama yang mewajibkan agar LPPD harus dibuat adalah berdasarkan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di atur dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 juga mengatur tentang laporan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Alasan berikut, sebagai bahan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, LPPD menjadi alat evaluasi kinerja Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, hasil dari LPPD sebagai acuan untuk menentukan keberhasilan atau kekurangan yang perlu diperbaiki.
Selanjutnya adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Maksudnya, LPPD menunjukkan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat telah dijalankan sesuai dengan aturan dan berdampak pada masyarakat.
Alasan lainnya, sebagai dasar untuk pemberian penghargaan atau sanksi. Dalam point ini, LPPD menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat dalam memberikan penghargaan kepada daerah yang berkinerja baik atau sanksi bagi daerah yang kurang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dan alasan yang mendasar lainnya adalah bahan persen pembantu yang lebih baik. Artinya, data dan informasi dalam LPPD dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah ke depan. Dengan demikian, apabila LPPD tidak dibuat, maka Kepala Daerah bisa terkena sanksi admnistratif dari Kemendagri. [BOM-R4]