Manokwari, TP – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Manokwari bersama Satgas Pangan Polresta Manokwari, melakukan peninjauan ketersedian bahan pangan pokok, di Pasar Wosi, Rabu (26/3/2025).
Peninjauan dipimpin Kepala Dinas Perindag, Jan Ayomi mendatangi sejumlah distributor, gudang, maupun toko yang ada di Pasar Wosi. Salah satunya, Sundari Group.
Kepala Dinas Perindag Manokwari, Jan Ayomi menyampaikan, peninjauan itu untuk memastikan ketersediaan stok bahan pangan pokok jelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Fokus pada peninjauan itu adalah untuk memastikan stok bahan pangan, khususnya yang disubsidi oleh pemerintah, seperti minyak goreng Minyakita dan beras Bulog dan beras SPHP.
“Berdasarkan penjelasan dari beberapa pedagang dan distributor bahan pangan cukup dan bisa memenuhi kebutuhan untuk lebaran,” jelas Ayomi kepada wartawan di Pasar Wosi.
Ayomi mengungkapkan, meski ketersediaan bahan pangan cukup, namun para pedagang merasa daya beli masyarakat sangat kurang.
“Rata-rata pedagang sampaikan bahwa pasar sepi. Tapi yang terpenting adalah stok bahan pangan tersedia sehingga saat masyarakat mau beli barangnya ada,” ungkap Ayomi.
Dalam peninjauan itu, Ayomi juga mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak menjual bahan pangan yang disubsidi pemerintah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perindag Manokwari ini menambahkan, selain harga eceran tertinggi, pihaknya juga mendapatkan beberapa bahan pangan yang sudah kadaluarsa yang masih dipajang.
“Tadi kami sudah sita dan sudah kami tegur. Kami tegur secara lisan, kalau ketahuan lagi berarti kami kenakan sanksi,” jelas Ayomi.
Pantauan Tabura Pos, dalam peninjauan itu tim juga melakukan penimbangan ulang beras SPHP di salah satu pedagang.
Dari hasil itu, ditemukan berat beras SPHP sekitar 4,95 Kg dan berat karung kemasannya 0,05 gram.
Dijelaskannya, HET beras SPHP ukuran 5 Kg itu Rp67.500. Sedangkan, Minyakita 1liter Rp15.700.
Ayomi mengimbau para pedagang tidak menjual bahan pangan yang ada subsidi pemerintah di atas HET. Sebab, jika dijual di atas HET sudah masuk kategori melanggar.
“Jadi itu harga di konsumen tidak boleh jual lebih dari harga itu. Kalau di atas itu berarti melanggar. Tadi ada berapa yang kita tegur dan mereka sudah turunkan harga,” pungkasnya. [SDR-R4]