Manokwari,ANTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, Papua Barat, mengusulkan 96 narapidana menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran 2025.
Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Manokwari Penina Edoway di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa narapidana yang diusulkan menerima remisi sudah memenuhi syarat administrasi dan substantif.
Syarat tersebut meliputi, antara lain, sudah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, berkelakuan baik, tidak menerima hukuman disiplin, dan selalu aktif mengikuti program pembinaan mental maupun kemandirian.
“Sebanyak 96 dari 98 narapidana beragama Islam, kami sudah usulkan untuk dapat remisi Lebaran 2025,” katanya.
Penina menjelaskan bahwa puluhan warga binaan itu terdiri atas 5 orang terpidana korupsi, 26 orang terpidana penyalahgunaan narkotika, dan 65 orang kasus pidana umum.
Seluruh narapidana, kata dia, berhak diikutsertakan dalam usulan pengurangan masa tahanan setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Dari total 65 narapidana umum yang diusulkan terima remisi, dua orangnya langsung bebas,” ujar Penina.
Ia mengatakan bahwa usulan remisi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Persetujuan atas usulan remisi dari lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan), lanjut dia, diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehari sebelum Lebaran 2025.
“Biasanya (persetujuan usulan remisi khusus) keluar itu pada H-1 Lebaran. Pada hari Jumat (28/3) ada zoom penyerahan remisi secara simbolis,” ucap Penina.
Menurut dia, transformasi pola pembinaan mental dan spiritual diimplementasikan secara menyeluruh bagi warga binaan berstatus narapidana maupun tahanan selama menjalani hukuman.
“Banyak kegiatan pembinaan yang sudah kami laksanakan. Kami juga menyediakan tiga tenaga medis untuk pemeriksaan kesehatan warga binaan,” katanya.
Pada kesempatan itu dia menyebutkan total warga binaan Lapas Kelas II B Manokwari per 26 Maret 2025 tercatat 487 orang.
“Kondisi ini sudah melebihi daya tampung lapas yang hanya 225 orang,” ujarnya. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: D.Dj. Kliwantoro]