Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya memberikan rapot merah terhadap pelayanan publik yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, selama dua tahun dimasa transisi pemerintahan saat dipimpin dua penjabat bupati mungkin tidak ada pelayanan yang baik, karena keterbatasan kebijakan.
Dikatakan Atkana, dengan hadirnya Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang baru dengan segudang pengalamannya, maka standar pelayanan publik dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dapat dijalankan dengan baik dan maksimal.
“Pastikan pelayanan publik di Maybrat naik dari zona merah ke zona merah atau hijau. Karena pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan publik,” tegas Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Standar pelayanan publik yang dimaksud, lanjut dia, layanan pendidikan, listrik, air bersih, pelayanan kesehatan, aktifitas perkantoran harus berjalan dengan baik tanpa harus berkantor di Sorong.
“Cukuplah kita berkantor di luar wilayah administrasi kabupaten definitif. Kita kembali berkantor di dalam daerah administrasi yakni pusat ibukota,” harap Atkana.
Dengan semangat kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD yang baru terpilih, marilah meningkatkan pelayanan publik di Maybrat dari zona merah naik ke zona yang lebih baik, himbau Atkana.
Menurutnya, guna menuju pelayanan publik yang maksimal di Maybrat, kepala daerah harus menempatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkompeten sesuai latar belakang displin ilmunya.
“Kajian cepat yang kami lakukan di Maybrat, ternyata penempatan pimpinan OPD yang tidak sesuai disiplin ilmunya menjadi salah satu faktor buruknya layanan publik disana,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Atkana menyarankan, kepala daerah harus menempatkan pimpinan OPD sesuai ilmunya agar memahami tugasnya dengan tujuan pelayanan publik di Maybrat dapat bergerak dari zona merah ke hijau.
“Nah, demikian juga kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk menempatkan jajarannya sesuai disiplin ilmunya,” tukas Atkana. [FSM]