• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pemkab Manokwari Tanggapi Tuntutan Pemilik Hak Ulayat di Bandara Rendani

AdminTabura by AdminTabura
28/03/2025
in MANOKWARI
0
Pemkab Manokwari Bakal Bentuk Beberapa OPD Baru dan UPT, Termasuk Brida

Wabup Manokwari, Mugiyono. TP/Dok

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menanggapi aksi yang dilakukan salah satu keluarga pemilik hak ulayat di Rendani, di Terminal Bandara Rendani Manokwari, Kamis (27/3/2025).

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengatakan telah bertemu dengan perwakilan keluarga almarhum Nikodemus Orisu sebagai pemilik hak ulayat.

“Tadi, saya diberi petunjuk Pak Bupati untuk bertemu dengan perwakilan keluarga almarhum Nikodemus Orisu pemilik hak ulayat di Rendani. Pertemuan tadi berlangsung di Sasana Karya,” kata Mugiyono kepada wartawan setelah pertemuan.

Diungkapkannya, dalam pertemuan itu para perwakilan almarhum menyampaikan tuntutan mereka perihal ganti rugi hak ulayat senilai Rp 30 miliar.

“Tadi juru bicaranya Pak Arwam menyampaikan tuntutan ganti rugi hak ulayat senilai Rp 30 miliar,” ungkap Mugiyono.

Tidak hanya itu, jelas Mugiyono, para perwakilan keluarga dari almarhum Nikodemus Orisu juga mempermasalahkan dana hibah senilai Rp 50 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat ke Pemkab Manokwari.

Wabup Manokwari ini mengungkapkan, hibah tersebut merupakan hibah dari Pemprov ke Pemkab Manokwari, sehingga setelah diterima Pemkab Manokwari, maka tidak boleh ada yang mengintervensi hibah tersebut.

“Tidak boleh ada yang mengintervensi sebenarnya selama hibah itu digunakan untuk pembangunan maka boleh-boleh saja, karena hibah itu tidak ada item harus membayar ganti rugi tanah sekian miliar. Kalaupun ada pejabat yang mengatakan itu, saya sudah sampaikan sebenarnya tidak boleh mengatakan itu, karena itu ranahnya kabupaten,” terang Mugiyono.

Mugiyono menambahkan sudah menyampaikan hasil pertemuan dengan masyarakat kepada Bupati Manokwari.

“Tadi mereka minta kalau ada pertemuan dengan Bupati bersama provinsi itu boleh dan sah-sah saja,” pungkas Mugiyono menambahkan pertemuan berlangsung aman, elegan, dan lancar. [SDR-R4]

Previous Post

BPOM Harap Tak Ada Kendala Pelaksanaan Program MBG

Next Post

Wabup Manokwari, Mugiyono Open House di Rujab di Sarina

Next Post
Wabup Manokwari, Mugiyono Open House di Rujab di Sarina

Wabup Manokwari, Mugiyono Open House di Rujab di Sarina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!