Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menanggapi aksi yang dilakukan salah satu keluarga pemilik hak ulayat di Rendani, di Terminal Bandara Rendani Manokwari, Kamis (27/3/2025).
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengatakan telah bertemu dengan perwakilan keluarga almarhum Nikodemus Orisu sebagai pemilik hak ulayat.
“Tadi, saya diberi petunjuk Pak Bupati untuk bertemu dengan perwakilan keluarga almarhum Nikodemus Orisu pemilik hak ulayat di Rendani. Pertemuan tadi berlangsung di Sasana Karya,” kata Mugiyono kepada wartawan setelah pertemuan.
Diungkapkannya, dalam pertemuan itu para perwakilan almarhum menyampaikan tuntutan mereka perihal ganti rugi hak ulayat senilai Rp 30 miliar.
“Tadi juru bicaranya Pak Arwam menyampaikan tuntutan ganti rugi hak ulayat senilai Rp 30 miliar,” ungkap Mugiyono.
Tidak hanya itu, jelas Mugiyono, para perwakilan keluarga dari almarhum Nikodemus Orisu juga mempermasalahkan dana hibah senilai Rp 50 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat ke Pemkab Manokwari.
Wabup Manokwari ini mengungkapkan, hibah tersebut merupakan hibah dari Pemprov ke Pemkab Manokwari, sehingga setelah diterima Pemkab Manokwari, maka tidak boleh ada yang mengintervensi hibah tersebut.
“Tidak boleh ada yang mengintervensi sebenarnya selama hibah itu digunakan untuk pembangunan maka boleh-boleh saja, karena hibah itu tidak ada item harus membayar ganti rugi tanah sekian miliar. Kalaupun ada pejabat yang mengatakan itu, saya sudah sampaikan sebenarnya tidak boleh mengatakan itu, karena itu ranahnya kabupaten,” terang Mugiyono.
Mugiyono menambahkan sudah menyampaikan hasil pertemuan dengan masyarakat kepada Bupati Manokwari.
“Tadi mereka minta kalau ada pertemuan dengan Bupati bersama provinsi itu boleh dan sah-sah saja,” pungkas Mugiyono menambahkan pertemuan berlangsung aman, elegan, dan lancar. [SDR-R4]