Manokwari, TP – Sebanyak 347 narapidana di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Senin (31/03).
Adapun rinciannya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari RK I 93 orang dan RK II 2 orang, Lapas Sorong RK I 133 orang dan RK II 2 orang, Lapas Fakfak 30 orang, Lapas Teminambuan 20 orang, Lapas Kaimana 13 orang, LPP Manokwari 8 orang, LPKA Manokwari 2 orang, dan Rutan Bintuni 44 orang.
“Jadi yang menerima RK sebanyak 347 dari jumlah yang diusulkan sebanyak 354 orang,” ungkap Hensah.
Sebelumnya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Papua Barat mengusulkan sebanyak 354 narapidana yang beragama Islam untuk menerima remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut Hensah, pemberian remisi merupakan hak seluruh warga binaan dan berdasarkan keputusan dari pusat. Narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah secara administratif sudah memenuhi persyaratan secara hukum dan tidak melakukan pelanggaran pembinaan didalam atau hukuman.
Hensah berharap melalui pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menjadi pribadi yang baik kedepan. [AND]