Manokwari, TP – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Papua Barat terus berupaya menggali potensi daerah yang ada di kabupaten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Papua Barat.
Salah satu potensi yang sedang dikembangkan adalah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja yang terbentang dari Distrik Manokwari Barat hingga Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Plt. Disbudpar Provinsi Papua Barat, Yakobus Basongan mengatakan, pihaknya telah menandatangan kesepakatan kerja sama bersama kementerian lembaga terkait.
“MoU sudah ada, kita aksennya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti apa. Kami sementara ini lagi susun Rencana Kerja Tahunan (RKT) kalau sudah selesai RKT haruslah ditentukan tarifnya,” kata Basongan kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dari RKT ini, jelas Basongan, baru ditentukan tarif, berapa tarif yang masuk ke kementerian terkait, tarif yang masuk ke kabupaten, dan tarif yang masuk ke provinsi.
Lebih lanjut, kata dia, ada sejumlah objek wisata yang akan dimuat dan dibuat fasilitas di dalamnya, karena dalam TWA Gunung Meja terdapat potensi wisata, baik Tugu Jepang, 19 goa alam dan potensi wisata lain.
Menurutnya, objek-objek wisata di dalam TWA Gunung Meja dapat dikenakan retribusi untuk setiap pengunjung, sehingga bisa disetor ke daerah sebagai PAD.
Misalnya, rest area parkiran dapat ditarik retribusi. Aksennya di lapangan akan dilihat bersama OPD-OPD teknis untuk menyiapkan fasilitas tersebut.
“Kami dari Disbudpar siap menarik retribusinya, sehingga ini dapat membantu pemerintah,” ujarnya seraya menambahkan bahwa retribusi dari pariwisata bukan saja menjadi tanggung jawab pihaknya, tetapi ada OPD teknis lain yang juga bisa menarik retribusi di TWA Gunung Meja, seperti Dinas Kehutanan.
Sebab, ia menjelaskan, mereka bisa menarik retribusi untuk ekowisata bukan saja di kawasan TWA Gunung Meja, tetapi juga di hutan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan lain.
Menurutnya, potensi PAD dari sektor pariwisata bukan saja menjadi kewenangan Disbudpar, tetapi ada instansi teknis lain yang memiliki kewenangan menarik retribusi.
Ditambahkannya, tidak hanya Dinas Kehutanan, tetapi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat misalnya, jika ada turun yang masuk ke kawasan laut yang dikonservasi, maka akan dikenakan jasa pariwisata.
“Jadi bukan saja kami yang melakukan penarikan retribusi, tetapi penarikan retribusi ini menjadi tanggung jawab lintas sektor. Ada banyak OPD yang masuk dalam penarikan retribusi di sektor pariwisata karena sektor ini luas sekali,” tandas Basongan. [FSM-R1]




















