Manokwari, TP – Meskipun telah ditetapkan retribusi sampah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Manokwari sebesar Rp80.000 per bulan, namun pemerintah daerah masih memberikan toleransi.
Toleransi yang diberikan pemerintah daerah dengan memberikan ruang kepada ASN untuk mengajukan keberatan jika merasa tidak mampu membayar retribusi tersebut.
Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu, mengatakan ASN bisa mengajukan keberatan membayar retribusi sampah setiap bulannya sebesar Rp80.000 yang dipotong langsung dari gaji.
“Retribusi sampah memang wajib, tetapi ada toleransi juga yang diberikan kepada ASN kalau ada yang keberatan namun ada persyaratannya,” kata Sekda kepada wartawan di Kantor Bupati, belum lama ini.
Dijelaskannya, keberatan ASN sudah diatur dalam peraturan bupati (perbup) nomor 165 tahun 2024.
“Keberatan itu dilihat dari penghasilan, mungkin ada ASN yang kredit sampai minus sehingga tidak bisa lagi dipotong,” jelasnya.
Lanjut Sekda, bagi ASN yang merasa keberatan, bisa mengajukan keberatannya kepada Bupati Manokwari melalui dinas teknis dan selanjutnya akan diproses.
“Kalau ada keberatan-keberatan karena penghasilan bisa ajukan keberatan ke bupati melalui instansi teknis nanti akan dikaji,” jelasnya.
Dia menambahkan, keberatan yang diajukan kemudian akan diproses apakah keberatan itu diterima seluruhnya atau diterima sebagian.
Lanjutnya, selama keberatan yang diajukan oleh ASN masih dalam tahap proses, maka ASN bersangkutan tetap wajib membayar retribusi sampah sampai dengan ada keputusan terhadap keberatan yang diajukan.
“Apabila keberatan diterima sebagian atau seluruhnya maka akan dikembalikan plus diberikan bunga, karena itu sudah diatur pada pasal 82 bab 12 dalam perbup,” tukasnya. [SDR-R4]




















