*Kemenkum Papua Barat Hanya Urus Bidang Hukum,*
Manokwari, TP – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemneterian Hukum (Kemenkum) Papua Barat membeberkan sejumlah capaian kinerja yang berhasil ditorehkan pada Triwulan I Tahun 2025.
Capain kinerja disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan.
Hadir juga Kepala Bagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan, Kepala Bagian Bidang Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi, dan Kepala bagian Tata Usaha dan Umum, Dwi Kristika Rohana, serta sejumlah pegawai Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Pada kesempatan ini, Kakanwi;l Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Papua Barat merupakan Kementerian didalam pemerintahan yang membidangi urusan hukum.
Adapun dasar hukumnya yakni, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang organisasi Kementerian Negara atau Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 250.
Kemudian, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, Peraturan Menteri Hukum Nomir I Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“banyak yang belum tahu, jadi sekarang kita sudah bukan lagi Kemenkumham Papua Barat tapi hanya Kemenkum, kita sudah pisah, terpecah dari beberapa kementerian, kalau tugas kami sekarang khusus membidangi urusan hukum,”
Dijelaskannya bahwa pada Kanwil Kemenkum Papua Barat terdapat Divisi Pelayanan Hukum yang menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas tekhnis dibidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual didaerah. Selain itu juga melaksanakan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual didaerah.
Pada Divisi Pelayanan Hukum ini, juga terdapat dua bidang yakni, bidang pelayanan administrasi hukum umum dan bidang pelayanan kekayaan intelektual.
Bidang pelayanan administrasi hukum umum bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, kerjasama, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan tugas tekhnis dibidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengorganisasian mengenai partai politik, apostille, da pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana tekhnis dilingkungan Direktorat Jendera administrasi hukum umum, serta penyebaran informasi di bidang administrasi hukum umum.
Kemudian Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, kerjasama, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan tugas tekhnis dibidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, perlindungan, koordinasi, dan penegakan hukum kekayaan intelektual didaerah, kerja sama pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, inventarisir serta edukasi kekayaan intelektual komunal, dan personal didaerah.
Kemudian pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bertugas melaksanakan fungsi pembinaan, kerjasama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang fasilitas perencanaan pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, memfasilitasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan Perundang-undangan didaerah.
Pembinaan, pengendalian, kerjasama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanana tugas tekhnis dibidang perancanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimbingan tekhnis didaerah.
Pembinaan, pengendalian, kerjasama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanana tugas tekhnis dibidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten Kota serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum daerah.
Termasuk pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum didaerah.
Sedangkan untuk bagian tata usaha dan umum bertugas menjalankan fungsi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara, pengorganisasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dilingkungan kantor wilayah, pelaksanaan hubungan masyarakat, Kerjasama, keprotokolan, dan pelayanan pengaduan.
Kemudian melakukan penyiapan penyusunan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi , pelaksanaan tekhnologi informasi dan pengelolaan data, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga dilingkungan kantor wilayah.
“Jadi berdasarkan struktur organisasi yang kami di Kanwil Kemenkum Papua Barat sesuai dengan yang sudah dismapaikan tugas dan fungsinya kita terdapat dua Divisi, dan juga bidang serta satu bagian tata usaha dan umum,” jelasnya.
Selanjutnya, Kakanwil menyampaikan bahwa, pada Triwulan I tahun 2025, Kanwil Kemenkum Papua Barat menorehkan sejumlah capaian kinerja pada pelayanan bidang administrasi hukum umum, bidang kekayaan intelektual, bidang peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum, serta bidang administrasi bagian tata usaha dan umum.
Kakanwil mengungkapkan, Adapun capaian kinerja yang ditorehkan pada pelayanan bidang administrasi hukum umum yakni, pemohonan pendirian perseoran perorangan sebanyak 20, permohonan surat keterangan badan hukum Yayasan atau perkumpulan sebanyak 30, dan pelantikan notaris sebanyak 8.
Kemudian, pada pelayanan bidang kekayaan intelektual beberapa capaian yang ditorehkan yakni, permohonan kekayaan intelektual sebanyak 103 dengan rincian, merek 1, paten 1, dan hak cipta 92. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan civitas akademis.
Berikutnya, pada pelayanan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum beberapa capaian yang ditorehkan yakni, harmonisasi Ranperda Papua Barat sebanyak 2 dan Papua Barat sebanyak 16. Pendaftaran peacemaker justice award masing-masing diwilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Terakhir, pada pelayanan administrasi bagian tata usaha dan umum juga menorahkan beberapa capaian kinerja yakni, realisasi anggaran 14,89 persen dari pagu anggaran Rp. 13.473.503.000.
“Berikut beberapa capaian yang ditorehkan pada Triwulan I Tahun 2025, pada prinsipnya kami tetap mengharapkan dukungan dan Kerjasama dari rekan-rekan media untuk mendukung kami dalam pelaksanaan tugas kedepan guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat apalagi sekarang kami sudah terpecah dan menjadi Kementerian sendiri tentunya ini semakin memudhakan kita dalam pelaksanaan tugas,” harapnya. [AND-R6*]


















