Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mempertanyakan lagi nasib penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana hibah operasional di lingkup KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kasus tersebut diduga keras melibatkan oknum di Sekretariat KPU Teluk Bintuni,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (9/4/2025).
Disebutkannya, oknum tersebut pernah dipanggil oleh Kejari Teluk Bintuni untuk memberikan keterangan kepada penyidik, tetapi diduga mangkir dari panggilan tersebut sampai saat ini, bahkan sudah dipanggil sebanyak 3 kali.
Menurut Warinussy, tindakan dan perbuatan ini jelas melanggar amanat Pasal 7 Ayat 1 huruf g jo Pasal 75 Ayat 1 huruf h jo Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP.
Oleh sebab itu, tambah Direktur Eksekutif LP3BH ini, adalah berdasar hukum apabila Kajari Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, SH, MH dan jajarannya segera menyelidiki dan memeriksa kembali oknum tersebut.
“Terkesan oknum tersebut memiliki ‘kekuatan’ yang membuat Kajari dan jajarannya tidak berani menyentuh yang bersangkutan selama lebih dari 2 tahun terakhir ini,” pungkas Warinussy. [*HEN-R1]