Manokwari, TP – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Muhayan mengatakan, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) harus dilakukan di Kemenkum.
Menurutnya, Harmonisasi Ranperda melalui Kemenkum sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, jika tidak maka bisa dikatakan cacat prosedural. Apabila cacat prosedural maka hanya bisa diuji di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, pada Pasal 58 mengharuskan melakukan harmonisasi melalui Kemenkum,” pada Muhayan kepada Tabura Pos di Kemenkum Papua Barat, Rabu (09/04).
Muhayan mengungkapkan, pada Triwulan I periode Januari-April 2025, telah dilaksanakan harmonisasi rancangan produk hukum daerah sebanyak 18 yang terdiri dari, 2 diwilayah Papua Barat dan 16 diwilayah Papua Barat Daya.
Adfdapun riciannya yakni, Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Salawati.
Rancangan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Serta Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pelaksanaan Ganti Kerugian Daerah.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Hasil Pengawasan APIP.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Penanganan dan Pengaduan Masyarakat di Inspektorat Kabupaten Sorong.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang System Pelaporan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
Rancangan Peraturan Bupati Fakfak tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang ata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Kode Etik Aparatur Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Rancangan Peraturan Wali Kota Sorong tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“Jadi kalau untuk harmonisasi Ranperda pada Triwulan I Tahun 2025 ini kita ada 18, 2 di Papua Barat dan 16 di Papua Barat Daya, harmonisasi dapat dilakukans ecara langsung namun karena efesiensi anggaran sehingga kita dapat lakukan secara virtual,” pungkasnya. [AND-R6*]