Manokwari, TP – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Papua Barat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan organisasi bantuan hukum (OBH), Senin (14/4).
Kakanwil Kemenkum Provinsi Papua Barat, Piet Bukorsyom mengatakan, pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dilaksanakan melalui OBH yang sebelumnya sudah lulus verifikasi dan mendapatkan akreditasi oleh Kemenkumham yang sekarang menjadi Kemenkum berdasarkan perubahan nomenklatur.
Dirinya mengungkapkan, sejak bantuan hukum diundangkan pada 2011 sampai sekarang, banyak masyarakat miskin yang mendapatkan fasilitas program bantuan secara gratis.

“Peran lembaga bantuan hukum ini sangat diperlukan untuk menyukseskan program pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin,” kata Kakanwil di kantornya, Arfai, Manokwari, Senin (14/4).
Dikatakan Bukorsyom, pada Tahun Anggaran 2024, bantuan hukum litigasi dan non litigasi sebagaimana diamanatkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah terlaksana dengan baik di wilayah Provinsi Papua Barat melalui 6 OBH yang terakreditasi meski kegiatan bantuan hukum belum dilaksanakan secara merata di seluruh kabupaten dan kota.
Ia merincikan, bantuan hukum oleh OBH di Papua Barat pada 2024 sudah menangani perkara litigasi sebanyak 140 perkara dan kegiatan non litigasi sebanyak 6 kegiatan.
Total pagu anggaran bantuan hukum pada 2024 sebesar Rp. 356.636.000, dengan total penyerapan sebesar 98,14 persen. “Pencapaian tersebut sangat mendukung penyerapan anggaran Kanwil Kemenkum Papua Barat,” katanya.
Ia mengutarakan, pada 2024 telah dilakukan verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum periode 2025-2027 dan sudah ditetapkan 6 OBH yang lulus verifikasi dan mendapatkan akreditasi di wilayah Papua Barat.
Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tanggal 2 September 2024 tentang Lembaga OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode 2025-2027, terdapat 2 OBH baru yang lulus verifikasi dan akreditasi. “Kami ucapkan selamat bergabung untuk OBH yang baru terakreditasi,” katanya.
Kemudian, berdasarkan keputusan Menteri Hukum RI Nomor: M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang lembaga atau OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode 2024-2027, terdapat 4 OBH yang lulus perpanjangan akreditasi.
“Kami juga mengucapkan selamat kepada OBH yang lulus reakreditasi, sehingga pada periode 2025-2027, terdapat 6 OBH yang terakreditasi C yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, dan Kabupaten Teluk Bintuni,” katanya.
Menurut Bukorsyom, saat ini tersisa 10 kabupaten yang belum mempunyai OBH terakreditasi. Untuk itu, ia berharap sebaran OBH ke depan bisa merata di setiap kabupaten dan kota untuk meningkatkan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Di samping itu, Kakanwil berharap 6 lembaga bantuan hukum yang terakreditasi dan sudah menandatangani PKS pada Tahun Anggaran 2025, lebih bersemangat dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja pada setiap OBH.
“Terima kasih kepada jajaran UPT Pemasyarakatan, khususnya lapas dan rutamn yang saat ini sesuai nomenklatur terbaru adalah jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat atas sinergitas dan kolaborasi dalam mendukung kegiatan pengawasan, pelaksanaan bantuan hukum di lapas dan rutan di wilayah Papua Barat,” pungkas Kakanwil. [AND-R1]