Manokwari, TP – KepalaKantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Provinsi Papua Barat, Piet Bukorsyom meminta organisasi bantuan hukum (OBH) mewujudkan akses keadilan dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat.
Ia mengatakan, pada 2025, Kemenkum memperoleh pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp. 88.230.000. Dirincikan, anggaran ini diperuntukkan terkait pelaksanaan bantuan hukum litigasi sebesar Rp. 72.025.000 dan non litigasi sebesar Rp. 16.205.000.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, OBH harus mampu memberikan layanan bantuan hukum tepat sasaran, akuntabel, dan transparan.
Layanan bantuan hukum terhadap masyarakat, kata dia, harus bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi dan organisasi.
“Kita maksimalkan anggaran yang tersedia di tengah program efisiensi dengan memberikan pelayanan prima berdasarkan standar operasional layanan bantuan hukum, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Bukorsyom di Kanwil Kemenkum Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Senin (14/4).
Dirinya berharap OBH terus memperkuat sinergitas dan berkolaborasi dalam pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat untuk mewujudkan akses keadilan.
“Wujudkan akses keadilan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja pemberian bantuan hukum. Perkuat sinergitas dan kolaborasi dalam pengabdian dan pelayanan kepada Masyarakat,” kata Kakanwil. [AND-R1*]