Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberlakukan moratorium bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mengusulkan pindah atau mutasi ke lingkungan Pemprov, baik dari kabupaten, antarprovinsi maupun kementerian atau lembaga.
Moratorium PNS di lingkungan Pemprov Papua Barat tertuang dalam surat edaran (SE) dengan Nomor: 800.1.3.1/259/BKD tentang Moratorium Permohonan Pindah/Mutasi ke Pemerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 14 April 2025.
Dalam SE tersebut, kebijakan ini dilakukan terkait banyak permohonan pindah pegawai ke lingkungan Pemprov Papua Barat. Padahal, sebelumnya BKD telah mengeluarkan SE dengan Nomor: 800.1.3.1/1111-a/BKD tertanggal 30 Agustus 2023.
Dengan SE yang ditandatangani Gubernur, Dominggus Mandacan ini menegaskan bahwa, perangkat daerah di larangan memberikan rekomendasi atau persetujuan bagi PNS pindah atau mutasi masuk ke Pemprov Papua Barat.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, kebijakan moratorium PNS dilakukan dalam rangka mempertimbangkan pelaksanaan pemetaan dan penataan PNS di setiap perangkat daerah.
Di samping itu, ia menjelaskan, hal ini juga sesuai hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksanaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah.
“Di sisi lain juga SE moratorium dimaksudkan terkait adanya kebijakan efisiensi yang berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah,” kata Lakotani kepada para wartawan di Auditorium PKK, Arfai Perkantoran, Manokwari, Selasa (15/4/2025).
Dengan demikian, kata dia, jika terjadi penambahan pegawai tentu akan berdampak terhadap pembiayaan belanja pegawai. Sebab, jelas dia, pihaknya sedang berupaya menghemat anggaran.
Ia menerangkan, moratorium ini hanya bersifat sementara waktu, nanti pada saat yang tepat dan jika semua berjalan stabil, maka kebijakan moratorium bisa saja ditinjau atau dicabut.
“Ketika ada orang yang berprestasi di daerah bisa datang ke Provinsi atau sebaliknya sesuai kebutuhan tenaga pegawai ke depan,” pungkas Lakotani. [FSM-R1]