Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak di tahun 2025 ini.
Kepala Bependa Manokwari, Sius N. Yenu melalui sekretarisnya, Umrah Nur menjelaskan, diskon yang diberikan berupa pengurangan pokok pajak atau insentif fiskal bagi wajib pajak dan penghapusan denda.
“Dari 22 program 100 hari kerja, Bapenda Manokwari ada program pengurangan pokok pajak dan pengapusan denda mulai berlaku sejak April sampai Juni 2025 bagi warga Manokwari sebagai wajib pajak,” jelas Umrah kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/4/2025).
Dijelaskannya, pengurangan pokok pajak khusus bagi pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya pembayaran di tahun 2025. Sedangkan pokok PBB pada 2024 tidak ada pengurangan.
Lanjutnya, persentase pengurangan pokok PBB tahun 2025 diberikan selama 100 hari kerja atau kurang lebih selama 3 bulan dengan persentase bervariasi mulai dari 5 persen sampaui 15 persen.
“Yang bayar PBB di bulan April 2025 dapat potongan 15 persen. Jadi, misalnya pokoknya Rp1.000.000 dapat potongan 15 persen jadi hanya bayar Rp850 ribu. Sedangkan yang bayar di bulan Mei dapat potongan 10 persen dan yang bayar di bulan Juni dapat potongan 5 persen,” rincin Umrah.
Lebih lanjut, dijelaskan Umrah Nur, untuk penghapusan denda berlaku bagi item pajak daerah lainnya, seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan beberapa lainnya. Penghapusan denda terhitung sejak tahun 2019-204.
“Bagi yang punya denda pajak daerah lainnya termasuk PBB juga mulai dari tahun 2019 sampai 2024 kita bisa hapuskan dendanya. Itu insentif dari Bapenda yang diberikan kepada wajib pajak,” ungkapnya.
Umrah Nur mengimbau warga Manokwari selaku wajib pajak bisa memanfaatkan program 100 hari kerja yang disediakan Bapenda Manokwari, dengan membayar pajak bisa datang langsung ke Kantor Bapenda yang berada di Eks Kantor Bupati Manokwari, Jl. Pahlawan.
“Semua itu sudah disiapkan dalam peraturan bupati yaitu pemberian keringanan pajak bagi warga Manokwari. Ini insentif yang kita berikan, karena dampak pajak yang dibayarkan memang tidak secara langsung tetapi melalui pembangunan,” tukasnya. [SDR-R4]