Manokwari, TP – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), dr. Hengky V. Tewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (22/4/2025).
Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait kegiatan pra-penyelidikan atau pengumpulan data dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan pangan non tunai pada 2018-2021 di lingkungan Pemkab Mansel.
“Saya dipanggil untuk dikonfirmasi dengan Kasi Pidsus berkaitan dengan kami pernah menjalankan program nasional di tahun 2018-2022 tentang bantuan pangan non tunai,” kata Tewu yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kejari Manokwari, kemarin.
Ia menjelaskan, bantuan pangan non tunai merupakan program nasional yang diserahkan langsung kepada masyarakat dalam bentuk voucher belanja, bukan dalam bentuk uang.
Menurutnya, voucher belanja itu diserahkan ke masyarakat dan mereka belanja di warung yang ditentukan atau mempunyai semacam mesin electronic data capture (EDC).
“Jadi, dia dalam bentuk voucher diserahkan langsung ke masyarakat, lalu mereka belanja beras, telur, kemudian di voucher-nya itu dikurangi,” terang Tewu.
Lanjut dia, dalam pelaksanaan program nasional itu, pemerintah daerah berkewajiban turut serta melakukan pengawasan, siapa yang berhak menerima dan seperti apa proses penyalurannya.
Menurut sepengetahuannya, dalam pelaksanaan program nasional saat itu, mungkin memang ada kendala teknis, seperti ada beberapa warga yang merasa berhak menerima, tetapi tidak menerima.
Dirinya menambahkan, kemungkinan masih ada nama-nama yang menurut penilaiannya juga seharusnya tidak berhak menerima, tetapi justru ikut menerima.
Terkait dengan bantuan yang diterima, jelas Tewu, pihaknya tidak mengetahuinya secara pasti totalnya, karena yang diterima dalam bentuk voucher, bukan uang, sedangkan untuk warga yang menerima bantuan dalam bentuk voucher diperkirakan sekitar 1.000 orang lebih.
“Sekali lagi bukan dalam bentuk dana, tetapi dalam bentuk voucher dan kami di Manokwari Selatan tidak terima uangnya. Untuk total uangnya kami tidak tahu, tapi untuk penerima voucher sekitar 1.000 lebih,” ungkapnya.
Soal adanya dukungan dana pada 2020-2021, jelas Tewu, biasanya ada dana untuk operasional Dinas Sosial, pendampingan, dan pemuktahiran data.
“Tadi pertanyaan itu sekitar 20 lebih, selanjutnya kami menunggu perkembangan lagi. Kalau ada panggilan, kami datang,” tandas Tewu.
Dari pantauan Tabura Pos, mantan Sekda Mansel ini datang dengan mengenakan pakaian dinas sembari membawa tas ransel. Kedatangannya ke Kantor Kejari Manokwari hanya seorang diri dan tiba sekitar pukul 14.15 WIT dan meninggalkan Kejari Manokwari sekitar pukul 15.30 WIT. [AND-R1]