Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel) berkomitmen untuk bersinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bermartabat, ungkap Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana.
Ia mengatakan, dari penilaian layanan public yang dilakukan Ombudsman, ternyata Mansel mendapatkan raport merah atau masuk dalam zona merah.
“Komitmem dan sinergitas wujudkan layanan publik yang bermartabat. Kesepakatan ini saat kita melakukan audiens bersama Bupati dan Sekda Mansel di Ransiki,” beber Atkana yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025).
Dalam audiens dengan Pemkab Mansel, lanjut Atkana, pihaknya menyampaikan atensi terkait pembangunan jalan Isim Tahota, meski ruas jalan itu berstatus jalan provinsi dan nasional, tetapi Pemkab Mansel akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Diungkapkan Atkana, pada kesempatan itu, ada beberapa hal yang disampaikan terkait pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan layanan sosial lain.
“Hal ini juga kami sarankan ke Pemkab Mansel lebih menekankan pelayanan publik. Pemerintah hadir karena ada masyarakat, maka masyarakat harus mendapatkan ruang dan pelayanan yang lebih baik,” ujar Atkana.
Ditambahkannya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Elia Waran terkait pelayanan dan memang diperlukan peningkatan pelayanan, mulai dari pintu masuk sampai dapur hingga penampungan limbah.
Dirinya mencontohkan, terkait limbah kering, apakah dibuang atau dikelola pihak ketiga atau dikirim. Sebab, limbah kesehatan berbahaya terhadap lingkungan.
“Rumah sakitnya representatif, hanya saja kita perlu tingkatkan tata kelolanya agar bisa jauh lebih baik lagi. Kami melihat ketersediaan obat-obatannya cukup dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Layanannya perlu ditingkatkan lagi agar jauh lebih baik,” saran Atkana.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Pemkab Mansel dan Ombudsman akan menandatangani MoU untuk mewujudkan pelayanan publik yang bermartabat.
“Draft MoU lagi kita susun dan akan dibahas bersama lagi dan ditandatangani bersama,” katanya seraya menambahkan, Pemkab Mansel berkomitmen untuk menghadirkan kampung dan distrik tertib administrasi atau kampung dan distrik percontohan tertib administrasi.
Ditanya komitmen bersama untuk mendorong Kabupaten Mansel keluar dari zona merah, kata Atkana, Pemkab Mansel berkomitmen membangunan layanan publik di internal pemerintahan.
Sebab, kata dia, hampir 35 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dijabat pelaksana tugas dan tentunya dapat diketahui kewenangannya sangat terbatas dalam pengelolaan anggaran.
Ke depan, sambung Atkana, Pemkab Mansel akan berupaya memacu standarisasi pelayanan dari zona merah naik menjadi zona kuning atau zona hijau.
Ia menambahkan, kantor pemerintahan di Kabupaten Mansel masih cenderung memakai rumah.
“Misalnya satu kepala dinas akan menggunakan rumahnya sebagai kantor. Setelah masa jabatan selesai atau diganti, kantornya berpindah lagi,” beber Atkana.
Diutarakannya, ini sangat mempengaruhi layanan publik, karena kantornya berpindah-pindah, tetapi sudah ditegaskan supaya kantor pemerintahan harus representatif dan permanen.
“Kami berharap ketika masyarakat Mansel menjumpai pelayanan publik yang tidak memenuhi standar bisa laporkan ke ORI Papua Barat dengan layanan call center 137 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan ORI Papua Barat,” tutup Atkana. [FSM-R1]