Manokwari, TP – Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) selaku Termohon, akhirnya bisa menghadiri sidang sengketa informasi yang diajukan Pemohon, Matius Gun Ramar, Rabu (23/4/2025).
Sebab, dalam sidang perdana yang dipimpin ketua majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Siti J. Hindom didampingi dua majelis komisioner, Henry V. Sitinjak dan Samuel Sirken, Selasa (22/4/2025), Termohon tidak bisa hadir.
Selanjutnya, majelis komisioner melakukan pemeriksaan legal standing dari pihak Termohon yang diwakili Dr. Yusuf W. Sawaki, S.Pd, MA, Yuliana Y. Numberi, SS, M.Si, dan Toman E.L. Ramandey, SH, MH, dimana sehari sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan legal standing terhadap Pemohon dan kuasa hukumnya, Yuliyanto, SH, MH.
Usai memeriksa legal standing dari Termohon, majelis komisioner men-skors sidang dan dilanjutkan dengan proses mediasi terhadap Pemohon dan Termohon.
Namun dalam proses mediasi yang dipimpin mediator KIP Papua Barat, Andi S.B. Saragih, tidak ada kata sepakat di antara kedua belah pihak.
Dengan gagalnya mediasi tersebut, maka sidang sengketa informasi dengan Nomor: 004/PSI/KI-PB/III/2025 akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Ketua KIP Papua Barat, Andi S.B. Saragih mengakui bahwa proses mediasi yang diberikan majelis komisioner tidak menemukan kata sepakat di antara Pemohon dan Termohon, sehingga mediasi gagal.
“Mediator sudah menawarkan sampai tiga kali untuk para pihak, tetapi para pihak tetap bersikeras mempertahankan waktu masing-masing, sehingga tidak ada titik temu dan mediasi dinyatakan gagal,” kata Andi Saragih yang dikonfirmasi Tabura Pos di Sekretariat KIP Papua Barat, kemarin.
Ia menjelaskan, setelah mediasi gagal, maka akan dibuatkan akta mediasi gagal untuk diserahkan ke majelis komisioner. Setelah penyerahan akta mediasi gagal, maka jadwal selanjutnya akan ditentukan majelis komisioner.
“Dengan mediasi gagal, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi dan pembuktian surat,” tandas Saragih.
Sidang sengketa kali ini akan mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. [FSM-R1]