Manokwari, TP – Sejumlah temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat sampai saat ini belum diketahui hasil tindaklanjut dari Inspektorat Papua Barat, padahal sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan papua Barat dan disampaikan beberapa temuan di pemerintah daerah yang harus ditindaklanjuti oleh OPD masing-masing, baik itu ditingkat provinsi maupun kabupaten.
Untuk itu, para kepala daerah diharapkan bisa membantu BPK untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Sesuai ketentuan hasil temuan dari BPK harus segera ditindaklanjuti dengan waktu selama 60 hari.
“Jadi memang masih banyak yang belum ditindaklanjuti, kami kritik juga Inspektorat karena sejak Mou sampai saat ini belum pernah melakukan koordinasi dengan kita,” ungkap Kajati di Gedung Auditorium PKK, Arfai, Manokwari, Selasa (22/04).
Menurut Kajati, dari hasil koordinasi dengan BPK akan diserahkan data-data hasil temuan. Selanjutnya Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Inspektorat jangan smapai temuan BPK itu sudha ditindaklanjuti namun belum dilaporkan.
“Jadi memang ada beberapa kegiatan penyelidikan kita dimana itu juga merupakan data dari temuan BPK, kita harapkan tahun ini Inspektorat bisa lebih baik lagi,” tegansya.
Kajati mengaku dilema, karena berdasarkan penilaian Kejaksana Agung semakin banyak penanganan kasus korupsi yang dilakukan itu menjadi suatu prestasi, namun disisi lain pihaknya juga sedih jika didaerah ini banyak kasus korupsi yang menjerat para pejabat daerah itu sendiri.
“Kami dilema juga, kami juga punya hati Nurani, tapi biasanya yang kami tindak yang sudah kelewatan yang sudah tidak bisa lagi diperbaiki dan segala macam. Kalau masih bisa diperbaiki kita bisa toleransi,” pungkasnya. [AND]