Manokwari, TP – Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 terkait pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari tingkat provinsi ke kabupaten dinilai menjadi penghambat sejumlah program pendidikan ditingkat SMA dan SMK.
Hal ini diungkapkan, Ketua Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Provinsi Papua Barat, Regina Wutoy kemarin.
Ia mengungkapkan, sebanyak 30 siswa-siswi SMK yang telah dipersiapkan mengikuti magang ke Jepang terhambat akibat kebijakan PP Nomor 106 Tahun 2021 tersebut.
Pada hal, terang Wutoy, pihaknya telah mempersiapkan dan membekali bahasa Jepang untuk 30 anak-anak didik SMK di Papua Barat guna mengikuti kegiatan magang di Jepang.
“Tapi, sayang sekali, 30 anak-anak SMK ini mengalami hambatan dan tidak jadi magang ke Jepang sampai hari ini. Padahal mereka sudah ikuti kursus Bahasa Jepang dan mendapatkan sertifikat, tapi tidak diberangkatkan seperti di provinsi lain di Indonesia,” sesal Wutoy kepada wartawan di Sekretariat BP3OKP Papua Barat, Kamis (24/4/2025).
Dimana, lanjut dia, program magang ini ditangani langsung oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Sedangkan, di Papua Barat, tidak dapat dibiayai, karena dengan kebijakan PP 106 Tahun 2021 ini, kewenangan SMA dan SMK dialihkan ke Kabupaten, sehingga program ini terhambat hingga sekarang.
Ditambahkan Wutoy, tidak hanya program magang ke Jepang yang terhambat. Tetapi, akibat kebijakan tersebut juga menghambat program dari pusat yang diperuntukan terhadap 21 SMK di Papua Barat.
Misalnya, kata Wutoy, program vokasi untuk SMK se Papua Barat, program SMK pusat keunggulan terputus sejak kewenangan SMK dialihkan dari provinsi ke kabupaten dan kota.
“Karena kami harus berurusan dengan industri yang MoU ditandatangani langsung oleh provinsi. Lalu, program bursa kerja juga tidak berjalan, pembentukan lembaga sertifikasi terhambat dan kegiatanan magang. Jujur yang kami rasa susah adalah 30 anak SMK yang terhambat magang ke Jepang,” ungkap Wutoy.
Untuk itu, Kelompok Kerja (Pokja) Papua Cerdas, BP3OKP Papua Barat diharapkan dapat menindaklanjuti dan aspirasi MKKS se Papua Barat untuk segara merevisi PP 106 Tahun 2021 terkait kewenangan SMA dan SMK dapat dikembalikan ke tingkat provinsi, harap Wutoy. [FSM]