Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan daftar nama calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dibenarkan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo. Ia mengatakan, sesuai mekanisme daftar nama calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan terpilih sudah ditindaklanjuti ke Kemendagri.
Dikatakan Payapo, tahapan pengurusan Surat Keputusan sudah berproses di Kemendagri. Tetapi, waktunya SK diturunkan, pihaknya belum tahu pasti.
“Kami belum tahu, kapan SK turun dari Kemendagri. Tapi, kami terus berupaya agar proses pelantikan anggota DPR Papua Barat dapat berlangsung secepatnya,” kata Payapo kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/5/2025).
Disinggung terkait adanya gugatan hukum, baik di PTUN maupun ditingkat Komisi Informasi Provinsi (KIP), terang Payapo, persoalan gugat menggugat adalah persoalan lain, tetapi ada hak-hak masyarakat adat harus disegara di proses.
Lebih lanjut, kata Payapo, hingga sekarang SK Mendagri tentang pengangkatan calon anggota DPR Papua Barat Mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 belum ada.
“Jika SK sudah diturunkan, maka kami akan segera memberitahukan secara resmi. Dalam minggu ini kedepan kami akan kembali lakukan koordinasi guna memastikan SK kapan di proses agar masyarakat adat bisa tahu,” terang Payapo.
Ditambahkan, Payapo, jika ada persoalan hukum biarlah berjalan. Sedangkan, untuk proses SK hingga proses pelantikan calon anggota DPR terpilih akan tetap dilaksanakan.
Dirinya berharap, masyarakat adat tetap bersabar karena semua proses ini merupakan keputusan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
“SK ini bukan lagi di ranah daerah tapi ada di pusat dalam hal ini menteri dalam negeri (Mendagri). Jadi tolong untuk tetap bersabar,” ujar Payapo.
Kemungkinan, tambah Payapo, proses seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan di provinsi lain belum selesai. Mungkin, proses pelantikan akan dilaksanakan secara bersama lagi seperti proses awal.
“Kami berpikir seperti itu, karena kalau provinsi sudah selesai dan provinsi lain belum, maka akan timbul gejolak. Jadi, kemungkinan pelantikan akan dilakukan bersamaan,” tandas Payapo. [FSM]


















