• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Dituntut Jaksa 8 Tahun, Mantan Sekretaris KPU Sorsel Divonis Hakim hanya 16 Bulan Penjara

AdminTabura by AdminTabura
28/04/2025
in POLHUKRIM
0
Dituntut Jaksa 8 Tahun, Mantan Sekretaris KPU Sorsel Divonis Hakim hanya 16 Bulan Penjara

Polda Papua Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu-shabu dengan tersangka, Mohammad Rusdianto di Polda Papua Barat, Selasa, 30 Juli 2024. TP/DOK

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat memberikan ‘diskon jumbo’ untuk terdakwa, Mohammad Rusdianto alias Rusdi, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat.

Berdasarkan data yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, majelis hakim banding yang diketuai, Dr. Budi Santoso, SH, MH didampingi hakim anggota banding, Agustinus Asgari Mandala Dewa, SH dan Dr. I Made Sukanada, SH, MH serta panitera pengganti banding, Baharim Lumban Siantar, SH pun menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan).

Putusan perkara Nomor: 11/PID.SUS/2025/PT MNK tertanggal Kamis, 24 April 2025, mengadili: menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi dan membatalkan putusan PN Sorong dengan Nomor: 292/Pid.Sus/2024/PN Son tertanggal 3 Maret 2025 yang dimintakan banding.

Selanjutnya, mengadili sendiri: menyatakan terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum tersebut.

Menyatakan terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai narkotika Golongan I melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) serta memerintahkan kepada terdakwa menjalani perawatan dan atau rehabilitasi medis ketergantungan narkotika di Klinik Pratama Kasuari, BNNP Papua Barat.

Selanjutnya, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan segera menempatkan terdakwa di Klinik Pratama Kasuari, BNNP Papua Barat untuk menjalani perawatan dan atau rehabilitasi medis ketergantungan narkotika selama 6 bulan.

Memerintahkan terdakwa ditahan kembali setelah selesai menjalani rehabilitasi medis ketergantungan narkotika dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa perawatan dan atau rehabilitasi medis ketergantungan narkotika yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa: 14 plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan 1 plastik bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran besar, 1 plastik bening ukuran sedang, 1 lembar surat tanda terima titipan barang Mex Barlian Dirgantara, 1 bungkusan paket plastik hitam dilakban coklat bertuliskan nama penerima, alamat penerima, nama pengirim, dan alamat pengirim, 1 karton warna coklat, 1 piala, dan 1 lembar tisu warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 handphone merek Iphone 14 Pro Max warna unggu dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000.

Putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU juga diberikan majelis hakim PN Sorong yang diketuai, Beauty D.E. Simatauw didampingi hakim anggota, Bernadus Papendang, dan Rivai Rasyid Tukuboya pada Senin, 3 Maret 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim PN Sorong menyatakan terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum.

Menyatakan terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair penuntut umum.

Lalu, menyatakan terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” tulis majelis hakim dalam putusan pada SIPP PN Sorong.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya, memerintahkan barang bukti berupa 14 plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran besar, 1 plastik bening ukuran sedang, 1 lembar surat tanda terima titipan barang Mex Barlian, Dirgantara, 1 bungkusan paket plastik hitam dilakban coklat bertuliskan nama penerima, alamat penerima, nama pengirim, dan alamat pengirim, 1 karton warna coklat, 1 piala, 1 lembar tisu warna putih, 1 kantong plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, 1 handphone merek Iphone 14 Pro Max warna ungu dirampas untuk negara serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Sedangkan tuntutan JPU, Joice E. Mariai, SH, MH, Angkat Poenta Pratama, SH, MH, dan Tri Krama Adhyaksa, SH, ternyata cukup berat dan jauh lebih tinggi jika dibandingkan putusan majelis hakim PN Sorong dan PT Papua Barat.

Dalam tuntutan pada Kamis, 13 Februari 2025, JPU meminta hakim PN Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan:

Menyatakan terdakwa Mohammad Rusdianto tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram’ sebagaimana dakwaan subsideritas primair penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan subsideritas primair penuntut umum.

Menyatakan terdakwa Mohammad Rusdianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dakwaan subsideritas primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani serta menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU.

Menyatakan barang bukti berupa: 14 plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan 1 plastik bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran besar, 1 plastik bening ukuran sedang, 1 lembar surat tanda terima titipan barang Mex Barlian Dirgantara, 1 bungkusan paket plastik hitam dilakban coklat bertuliskan nama penerima, alamat penerima, nama pengirim, dan alamat pengirim, 1 karton warna coklat, 1 piala, 1 lembar tisu warna putih, 1 kantong plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, 1 handphone merek Iphone 14 Pro Max warna ungu, dirampas untuk negara serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Seperti diketahui, Polda Papua Barat menetapkan MR alias Rusdi (38 tahun), Sekretaris KPU Kabupaten Sorsel sebagai tersangka narkotika jenis Shabu-shabu.

Kala itu, Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu mengatakan MR diamankan dari salah satu ekspedisi atau jasa pengiriman di Jl. Rawa Indah, Sawagumu, Sorong Utara, Kota Sorong pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT.

Setelah dilakukan penangkapan, MR menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu dan Ganja.

“Untuk barang bukti Shabu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan dari BPOM Manokwari seberat 16,131 gram yang mana dari hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung Metamfetamina,” ungkap Napitupulu dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Selasa, 30 Juli 2024.

Ia menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari penelusuran Tabura Pos, ancaman pidana Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah dengan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga.

Sedangkan ancaman pidana Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika, yang mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. [TIM2-R1]

Previous Post

PT Freeport Indonesia dan Unipa Lanjutkan Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Pengembangan

Next Post

Operasi di Teluk Bintuni Fokus Pencarian Iptu Tomi S. Marbun, Bukan Kontak Senjata Masif

Next Post
Polda Papua Barat Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Perayaan Paskah 2025 Berjalan Lancar

Operasi di Teluk Bintuni Fokus Pencarian Iptu Tomi S. Marbun, Bukan Kontak Senjata Masif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!