Manokwari, TP – Gubernur dan para bupati se-Provinsi Papua Barat telah bersepakat untuk mengembalikan kewenangan SMA dan SMK ke tingkat provinsi.
Hal ini dibenarkan, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani. Ia mengatakan, komitmen ini merupakan salah satu poin yang dihasilkan dalam rapat kerja (raker) para bupati se Papua Barat, pekan lalu.
“Ini permintaan riil, setelah dilakukan raker para bupati se Papua Barat. Para bupati dan Gubernur akan meminta agar urusan SMA dan SMK agar dikembalikan ke provinsi,” terang Lakotani kepada wartawan usai apel pagi, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan Lakotani, hal ini dilakukan karena terkait beban kerja di kabupaten yang cukup tinggi. Dimana, kabupaten menangangi dari tingkat PAUD, TK hingga SMA dan SMK.
Untuk itu, lanjut Lakotani, dengan pertimbangan itu, para bupati se Papua Barat meminta agar kewenangan itu SMA dan SMK di kembalikan ke tingkat provinsi.
“Hari ini, gubernur di Jakarta dan poin ini akan disampaikan gubernur pada pertemuan bersama Komisi II DPR-RI,” ungkap Laotani seraya menambahkan, secara nasional urusan SMA dan SMK berada ditingkat provinsi.
Hanya saja, kata Lakotani, di tanah Papua secara keseluruhan dikembalikan ke kabupaten. Karena, kondisi wilayah Tanah Papua yang cukup sulit transportasi dan jauh.
Sehingga, kadang-kadang ada urusan administrasi dan lain sebagainya menjadi terganggu. Dari aspek itu, sambung dia, tentu Dinas Pendidikan juga akan dibenahi, agar urusan-urusan ini dapat benahi, ketika pemerintah pusat menyetujui aspirasi.
“Jangan sampai karena urusan kepangkatan guru-guru mesti datang ke provinsi atau urusan sertifikasi. Tapi, saya kira kemajuan Teknologi Informasi harusnya semua dapat terlayani dengan baik. Gubernur setujui itu dan hari ini akan disampaikan ke Komisi II DPR-RI,” tandas Lakotani. [FSM]