Ransiki, TP – Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menduduki peringkat ke 2 terendah capaian perekaman KTP-EL, berdasarkan data agregat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjend Dukcapil), tertanggal 31 Desember 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Admindukcapil P2KB) Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come, kepada wartawan saat berkunjung di Ransiki, pekan lalu.
Ia menjelaskan, target nasional perekaman KTP-EL sebesar 99,04 persen, sedangkan capaian target Provinsi Papua Barat sebesar 85,94 persen, sayangnya capaian target perekaman KTP-EL di sejumlah Kabupaten di Provinsi Papua Barat masih di bawah target capaian nasional.
Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menduduki peringkat pertama capaian perekaman KTP-EL terendah yakni 41,15 persen, Kabupaten Mansel menduduki peringkat kedua terendah yakni 70,23 persen. Selanjutnya, Kabupaten Teluk Wondama menduduki peringkat ketiga terendah yakni 81,51 persen.
Kabupaten Fakfak menduduki peringkat pertama capaian perekaman KTP-EL tertinggi yakni 96,47 persen. Selanjutnya, menduduki peringkat kedua tertinggi capaian perekaman KTP-EL yakni 93,35 persen. Di posisi ketiga adalah Kabupaten Kaimana dengan capaian perekaman KTP-EL sebesar 89,56 persen, di urutan keempat adalah Kabupaten Teluk Bintuni dengan capai 85,50 persen.
Sehubungan dengan capaian perekaman KTP-EL yang rendah di 3 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, Dinas Admindumcapil P2KB melakukan intervensi ke 3 Kabupaten dimaksud, disesuaikan dengan kemampuan keuangan akibat efisiensi.
“Kenapa kita lakukan intervensi ke 3 Kabupaten yang capaian perekaman KTP-EL terendah, karena tenaga teknis ada di masing-masing Kabupaten,” ucap dia.
Come menjelaskan, capaian perekaman KTP-EL di 3 Kabupaten di Provinsi Papua Barat rendah dipengaruhi faktor geografis daerah dan juga rendahnya antusias masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-EL.
Pada kesempatan yang sama, dia juga meminta, Disdukcapil Kabupaten Mansel untuk melaksanakan pendataan orang asli Papua, karena berhubungan dengan alokasi dana otsus yang akan di turunkan dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Kota.
Disisi lain, pendataan orang asli Papua juga bermanfaat untuk mendorong pelayanan publik, agar program otsus yang turun ke daerah tepat sasaran. Disamping itu juga, data otsus juga dibutuhkan untuk perencanaan program pembangunan daerah, alokasi anggaran dan hak politik orang asli Papua, serta untuk pengungkapan kasus kriminal yang melibatkan orang asli Papua. [BOM-R4]