Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat bersinergi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua (BP3OKP) Papua Barat dalam rangka pengawalan tata kelola keuangan yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil (DBH), dan sumber dana lain.
Sinergritas dan komitmen tersebut akan segera diwujudkan dalam kesepakatan kerja sama atau MoU di antara ORI Perwakilan Papua Barat dan BP3OKP Papua Barat dalam beberapa hari ke depan.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, kehadiran pihaknya untuk membangun sinergitas dengan BP3OKP, karena lembaga ini dibentuk negara dengan tugas melakukan pengawasan, sama seperti ORI
Dikatakan Atkana, Ombudsman juga memiliki tugas untuk pengawasan, pencegahan dan melakukan langkah-langkah pembinaan dalam tata kelola pelayanan publik yang lebih baik, sehingga spirit Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu dijunjung tinggi.
Menurutnya, ada beberapa isu dan persoalan yang dijumpai di lapangan dan sudah didiskusikan bersama BP3OKP.
“Kami berkomitmen akan melahirkan sebuah MoU bersama untuk mendukung pelayanan publik di Papua Barat dan Papua Barat Daya,” tandas Atkana.
Sementara itu, Koordinator BP3OKP Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy mengatakan, Ombudsman dan BP3OKP adalah dua lembaga yang mempunyai fungsi tersendiri.
Namun, kata dia, kalau masing-masing fungsi disinergikan akan mempunyai satu kekuatan yang sangat kuat. Artinya, ia menjelaskan, tugas masing-masing lembaga saling melengkapi untuk menyelesaikan persoalan atau solusi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Dari pertemuan hari ini, kami sudah memutuskan akan segera menandatangani MoU untuk memperkuat kedua lembaga ini dalam suatu ikatan perjanjian kerja sama,” kata Manibuy kepada wartawan usai audiens bersama ORI Papua Barat di Sekretariat BP3OKP Papua Barat, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, dari pertemuan ini, pihaknya mendapat saran dan masukan yang cukup banyak dari ORI Papua Barat yang kerjanya sangat luas dan menjangkau setiap aspirasi masyarakat.
Dalam hal fungsi pengawasan, lanjut Manibuy, terhadap anggaran-anggaran negara yang tidak mengenal batas, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kampung-kampung, demikian juga dengan BP3OKP.
“Jadi, perpaduan dua lembaga ini adalah perpaduan yang akan menciptakan satu kekuatan atau sinergi yang sangat berpotensi dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Papua Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Manibuy, terkadang masyarakat mendengar nama dua lembaga ini, mereka bertanya, ini lembaga apa, karena lembaga ini non anggaran, tetapi fungsi masing-masing lembaga justru mengawasi tata kelola penggunaan anggaran dari pusat dan daerah.
“Dalam tata kelola penggunaan anggarannya, kalau tidak dikontrol, maka tidak mungkin ada perpanjangan tangan dari implementasi Otsus yang kedua. Kami menyampaikan apresiasi dan sangat perlu berkolaborasi dengan ORI Perwakilan Papua Barat,” tandas Manibuy. [FSM-R1]


















