Manokwari, TP – Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Muslim M. Ash Shiddiqi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, Allan C.N. Waromi terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari, Jumat, 25 April 2025 sore.
Dalam amar putusannya, hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tersebut gugur dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur setelah perkara atas nama Pemohon telah dilimpahkan dan diperiksa di PN Manokwari dengan Nomor: 58/Pid.B/2025/PN Mnk.
Sebelumnya, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan petitum permohonan, yaitu: menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya dan menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Selanjutnya, menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/I/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 29 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10.a/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 29 Januari 2025 adalah cacat hukum.
Kemudian, memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, memerintahkan Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan pengembalian nama baik dan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini.
“Jika hakim praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Pemohon dalam petitumnya.
Secara terpisah, kuasa Pemohon, Ofelio Ray J. Waromi membenarkan bahwa Jumat, 23 April 2025, upaya hukum melalui proses praperadilan yang bertujuan menguji proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Manokwari ‘kandas’ karena perkara atau kasus dugaan pencurian senjata api jenis pistol milik mantan Irwasda Polda Papua Barat telah disidangkan majelis hakim PN Manokwari, Rabu, 21 April 2025.
“Perkara yang melibatkan mantan perwira Polda Papua Barat ini janggal dikarenakan proses hukumnya yang terkesan dipaksakan oleh penyidik Polresta, kemudian berlanjut hingga ke persidangan,” ungkap Waromi dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Ia menambahkan, di Provinsi Papua Barat, dugaan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terjadi, salah satunya pada kasus dugaan pencurian senpi milik mantan anggota Polri yang sementara ini menjalani proses di PN Manokwari, sehingga dilakukan perlawanan dengan upaya praperadilan.
Untuk itu, ia berharap pimpinan lembaga penegak hukum lebih mengawasi kinerja bawahan. Pengawasan terhadap kinerja bawahan guna menghindari tindakan penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum yang dapat berujung munculnya rasa ketidakpercayaan serta rusaknya citra nama baik kepada lembaga penegak hukum di mata masyarakat.
“Rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tidak boleh dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum demi tujuan tertentu. Hukum harus menjadi panglima tertinggi bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” pinta Waromi.
Ditambahkannya, hal lain yang perlu menjadi perhatian bagi penegak hukum di Papua Barat yakni mengedepankan upaya restorative justice sebagai upaya perbaikan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum di Indonesia yang sementara gencar digalakkan untuk dilakukan dalam penanganan proses-proses restrukturisasi penegakan hukum. [TIM2-R1]