Manokwari, TP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, pada APBD Induk Papua Barat Tahun Anggaran 2025 pihaknya tidak mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Papua Barat.
Dikatakan Yap, pihaknya tidak mengalokasikan aggaran pembebasan lahan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran, sehingga tidak dapat menindaklanjuti proses pembayaran ganti rugi lahan.
“Tapi, pada APBD Perubahan Tahun 2025, kita akan berupaya mengusulkan kembali. Karena untuk proses pembebasan lahan Perpusda Papua Barat kita masih memiliki tunggakan sekitar Rp. 11 miliar dari total Rp. 14 miliar,” ungkap Yap kepada Tabura Pos di Arfai Perkantoran, belum lama ini.
Adanya dampak efisiensi anggaran tersebut sehingga, pada APBD Induk 2025 tidak ada anggaran yang diperuntukan untuk proses pembebasan lahan yang direncanakan untuk pembangunan Perpusda Papua Barat.
Sesuai catatan Tabura Pos, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba juga mengakui, kebijakan efisiensi anggaran berdampak juga terhadap proses pembebasan lahan dan rencana pembangunan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Provinsi Papua Barat.
Dikatakan Dowansiba, proses pembebasan lahan pembangunan Perpusda Provinsi Papua Barat yang berlokasi di Kampung Marampa atau tempatnya bersebelahan dengan STT Erikson Tritt, Manokwari.
“Kalau dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan sudah siapkan anggaran, maka kami akan segara tindaklanjuti ke pusat. Tetapi, jujur saja dengan kebijakan efisiensi anggarannya, berdampak juga terhadap pembebasan lahan pembangunan Perpusda Provinsi Papua Barat,” kata Dowansiba kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, sejak provinsi Papua Barat terbentuk hingga sekarang belum memiliki Perpusda Papua Barat yang reprsentatif. Tentunya, kedepan akan dilaporkan juga ke pada Gubernur Papua Barat.
Disinggung terkait proses pembebasan lahan, Dowansiba menyebut, di tahun pertama pihaknya sudah membayar Ganti rugi lahan senilai Rp. 3 miliar dari total Rp. 14 miliar.
“Dari total Rp. 14 miliar Ganti rugi lahan itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sudah selesaikan Rp. 3 miliar dan tinggal Rp. 11 miliar lagi,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap, di masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat yang baru ini, bagaimana pun dapat menghadirkan satu gedung Perpusda Papua Barat.
Sebab, sambung dia, Perpusda akan menunjukan wajah provinsi, karena dengan kehadiran Perpusda ini sebagai investasi peningkatan sumber daya manusia (SDM), karena sudah diatur dalam regulasi.
“Kami berharap di tahun 2026 sudah ada proses pembangunan gedung Perpusda Papua Barat. Tetapi, dengan kebijakan efisiensi anggaran rencana pembangunan perpusda dapat berubah juga,” tandas Dowansiba. [FSM-R3]