Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou mengeluarkan instruksi semua kampung wajib membentuk koperasi merah putih atau koperasi desa/kelurahan.
Instruksi itu menindaklanjuti program strategis Presiden RI, Prabowo Subianto dan arahan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pada rapat kerja bupati se-Papua Barat, lalu.
Surat instruksi tersebut bahkan telah diserahkan oleh Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu kepada perwakilan kepala distrik sebagai penggerak, saat musyawarah rencana pembangunan Musrenbang RKPD, di Sasana Karya Kantor Bupati, Rabu (30/4/2025).
“Saya sudah keluarkan instruksi, dengan adanya instruksi ini, semua kampung atau desa di Kabupaten Manokwari diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih,” ujar Hermus memberikan arahan pada Musrenbang RKPD.
Orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini menekankan, apabila ada kampung yang tidak mengurus koperasi tersebut, sama saja tidak mengamankan program Presiden Prabowo sehingga tidak berhak untuk mendapatkan dana kampung lagi.
“Ada 164 kampung di Manokwari dan semuanya harus membentuk koperasi merah putih. Kita pastikan itu bisa terjadi di Kabupaten Manokwari dan itu harus dalam program 100 hari kerja yang sudah kita canangkan,” tukas Hermus.

Sementara, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari, Herman Rona menyampaikan persiapan pembentukan koperasi merah putih sedang dilakukan.
“Kita sedang lakukan persiapan dan di Manokwari akan dilaunching tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan hari koperasi,” kata Rona ditemui Tabura Pos disela-sela Musrenbang.
Ia menerangkan, pembentukan koperasi merah putih merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto tentang 70.000 koperasi se Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk instruksi bupati.
“Program Pak Presiden ada 70.000 koperasi merah putih di Indonesia dan setiap kabupaten ditargetkan 10 koperasi, tapi Pak Bupati mau semua kampung ada koperasi merah putih dan itu lebih bagus, kita siap saja,” tukasnya. [SDR]