Sorong, TP – Kantor Imigrasi Kelas II Sorong bakal memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Muhamad Setia Cakra Utama dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait, pada Rabu (30/4/2025)
Diungkapkan Cakra, langkah tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran hukum maupun pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
“Ini bagian dari komitmen Kantor Keimigrasian Kelas II Sorong dalam menjaga wilayah Kota dan KabupatenSorong dari potensi ancaman yang disebabkan oleh keberadaan WNA yang tidak patuh terhadap aturan yang ditentukan,” ujar Cakra.
Menurut Cakra, kehadiran WNA yang melanggar aturan tentu akan sangat membahayakan, terutama jika mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab iru, Kantor Imigrasi Kelas II Sorong akan melaksanakan operasi gabungan untuk mengetahui langsung keberadaan dan aktivitas WNA.
“Untuk fokus pengawasan kita akan lakukan operasi di wilatah Kota dan Kabupaten Sorong lebih dahulu, khususnya di darat dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan orang asing. Setelah di darat tuntas, baru kita akan bergeser ke wilayah perairan maupun di kapal-kapal,” pungkasnya.
Sementara itu, bagi WNA yang datang ke Kota dan Kabupaten Sorong untuk tujuan berwisata, datanya akan dilaporkan secara online melalui aplikasi oleh manajemen maupun pihak hotel dan resort yang ditempati oleh WNA tersebut. (CR24)
*