Manokwari, TP – Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap produsen Minuman Keras (Miras) oplosan jenis cap tikus di Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari pada, Kamis (17/04) sekitar pukul 23.00 WIT lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu. Dian Rana Alip Praba Utama saat dikonfirmasi Tabura Pos pada, Rabu (30/04) membenarkan perihal tersebut.
“Iya benar ada pengungkapan di Kampung Warkapi sekitar minggu lalu,” ungkap Dian.
Berdasarkan kronologisnya, pengungkapan produsen Miras lokal jenis cap tikus tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Anggota Sat Resnarkoba dan Timsus Polresta Manokwari.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba dan Timsus Polresta Manokwari melakukan tindakan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.
Tidak lama setelah itu, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan. Adapun terduga pelaku yang diamankan sebanyak dua orang berinisial OM (22 tahun) dan HB (36 tahun).
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah kompor sumbu merk Hock Besar, 2 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter berisi CT, 1 buah jerigen warna kuning kapasitas 20 liter kosong, 2 buah dandang masak yang sudah dimodifikasi penutupnya.
Kemudian, 1 buah drum warna biru kosong, 2 batang pipa stenlis sudah dimodifikasi sekitar 2 meter, 2 buah selang plastik warna hitam, 1 buah corong kecil warna hijau, 1buah corong sedang warna merah, 1 buah teko, 2 buah jerigen warna kuning kapasitas 20 liter berisi ampo, 4 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter berisi CT, 3 buah botol aqua kosong, 5 buah jerigen kosong kapasitas 5 liter.
Berikutnya, 2 buah dandang masak dengan penutup yang sudah dimodifikasi, 2 buah kompor sumbu merk Hock besar, 5 buah karung gula warna hijau kosong, 1 buah karung gula warna putih kosong, 2 batang bambu sudah dimodifikasi ukuran 2 setengah meter, 2 buah selang plastik warna hitam, 1 buah drum warna biru kosong, 1 (satu) buah corong besar warna biru beserta selang, 1 bungkus fermipan kosong, 1 karton fermipan kosong.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan do Polresta Manokwari untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. [AND]